KEPAHIANG, BE - Terduga pelaku pencurian mobil, Bu (39), He (32), Da (23) dan ZA (34) Empat warga Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamankan jajaran Polres Kepahiang akan dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam). \"Untuk sementara ini para tersangka kita jerat dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Ancaman hukuman minimalnya lima tahun, maksimal bisa mencapai 10 tahun,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Sukarno Matius Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama kemarin. Dikatakannya, penangkapan tersangka ini dari pelaksanaan razia dalam rangka Operasi Musang yang dilakukan pihaknya di Desa Muara Langkap perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Empat Lawang Senin (24/2) pukul 20.00 WIB. Ketiga warga Sumsel ini tidak berkutik saat diperiksa petugas dan ditemukannya sejumlah kunci letter T sebanyak 10 buah dan senjata tajam sejenis pisau 3 buah. \"Sajam dan kunci letter T ini didapatkan didalam dasbor dan bagian mobil, senjata ditemukan didepan dan disamping jok sopir inisial ZA, sementara untuk Da kita dapat sajam dibagian pinggangnya,\" jelasnya. Menurutnya, pemberian sanksi pidana bagi para tsk ini untuk memberikan efek jera dan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi di Kepahiang. \"Kita akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kejahatan, termasuk disini warga yang membawa sajam tanpa peruntukan dan tempat yang pas,\" tandasnya. (505)
Terduga Curi Mobil Dijerat UU Darurat
Jumat 28-02-2014,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB
John Herdman Bikin Kejutan! Laurin Ulrich Masuk Skuad Timnas, Pelatih Singapura Kaget
Jumat 25-09-2026,09:47 WIB
Target Pendidikan Gratis Prabowo Butuh Rp302 Triliun, Anggaran DPR Baru Rp5 Triliun
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terkini
Jumat 25-09-2026,17:22 WIB
APBD Perubahan Bengkulu 2026 Disepakati, Belanja PPPK Mulai Diakomodasi
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
Pemprov Bengkulu Tindak Lanjuti Aspirasi Hari Tani, Konflik Agraria Jadi Perhatian
Jumat 25-09-2026,17:17 WIB
Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Pemkot Paparkan Pengelolaan Mess Pemda hingga Strategi Pendapatan Daerah
Jumat 25-09-2026,17:12 WIB
Bengkulu Jadi Lokasi Peluncuran Wajib Halal Oktober, UMKM Didorong Segera Sertifikasi
Jumat 25-09-2026,17:07 WIB