KEPAHIANG, BE - Terduga pelaku pencurian mobil, Bu (39), He (32), Da (23) dan ZA (34) Empat warga Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamankan jajaran Polres Kepahiang akan dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam). \"Untuk sementara ini para tersangka kita jerat dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Ancaman hukuman minimalnya lima tahun, maksimal bisa mencapai 10 tahun,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Sukarno Matius Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama kemarin. Dikatakannya, penangkapan tersangka ini dari pelaksanaan razia dalam rangka Operasi Musang yang dilakukan pihaknya di Desa Muara Langkap perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Empat Lawang Senin (24/2) pukul 20.00 WIB. Ketiga warga Sumsel ini tidak berkutik saat diperiksa petugas dan ditemukannya sejumlah kunci letter T sebanyak 10 buah dan senjata tajam sejenis pisau 3 buah. \"Sajam dan kunci letter T ini didapatkan didalam dasbor dan bagian mobil, senjata ditemukan didepan dan disamping jok sopir inisial ZA, sementara untuk Da kita dapat sajam dibagian pinggangnya,\" jelasnya. Menurutnya, pemberian sanksi pidana bagi para tsk ini untuk memberikan efek jera dan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi di Kepahiang. \"Kita akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kejahatan, termasuk disini warga yang membawa sajam tanpa peruntukan dan tempat yang pas,\" tandasnya. (505)
Terduga Curi Mobil Dijerat UU Darurat
Jumat 28-02-2014,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB
Kejari Bengkulu Terima Rp146 Juta, Pengusutan Korupsi Labkesda Masih Jalan
Kamis 26-03-2026,15:29 WIB
Pemprov Bengkulu Periksa Oknum Terkait Isu Gratifikasi Jabatan
Kamis 26-03-2026,15:26 WIB