KEPAHIANG, BE - Terduga pelaku pencurian mobil, Bu (39), He (32), Da (23) dan ZA (34) Empat warga Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamankan jajaran Polres Kepahiang akan dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam). \"Untuk sementara ini para tersangka kita jerat dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Ancaman hukuman minimalnya lima tahun, maksimal bisa mencapai 10 tahun,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Sukarno Matius Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama kemarin. Dikatakannya, penangkapan tersangka ini dari pelaksanaan razia dalam rangka Operasi Musang yang dilakukan pihaknya di Desa Muara Langkap perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Empat Lawang Senin (24/2) pukul 20.00 WIB. Ketiga warga Sumsel ini tidak berkutik saat diperiksa petugas dan ditemukannya sejumlah kunci letter T sebanyak 10 buah dan senjata tajam sejenis pisau 3 buah. \"Sajam dan kunci letter T ini didapatkan didalam dasbor dan bagian mobil, senjata ditemukan didepan dan disamping jok sopir inisial ZA, sementara untuk Da kita dapat sajam dibagian pinggangnya,\" jelasnya. Menurutnya, pemberian sanksi pidana bagi para tsk ini untuk memberikan efek jera dan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi di Kepahiang. \"Kita akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kejahatan, termasuk disini warga yang membawa sajam tanpa peruntukan dan tempat yang pas,\" tandasnya. (505)
Terduga Curi Mobil Dijerat UU Darurat
Jumat 28-02-2014,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB
Baju Knit Mahal Jangan Sampai Rusak, Ini Cara Mencucinya
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,11:29 WIB
Pistachio Kunafa Viral, Apa yang Membuat Rasanya Begitu Disukai
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB