KEPAHIANG, BE - Terduga pelaku pencurian mobil, Bu (39), He (32), Da (23) dan ZA (34) Empat warga Kabupaten Empat Lawang dan Pagar Alam Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamankan jajaran Polres Kepahiang akan dikenakan Undang-Undang Darurat pasal 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam). \"Untuk sementara ini para tersangka kita jerat dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Ancaman hukuman minimalnya lima tahun, maksimal bisa mencapai 10 tahun,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Sukarno Matius Munthe SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama kemarin. Dikatakannya, penangkapan tersangka ini dari pelaksanaan razia dalam rangka Operasi Musang yang dilakukan pihaknya di Desa Muara Langkap perbatasan antara Kabupaten Kepahiang dan Empat Lawang Senin (24/2) pukul 20.00 WIB. Ketiga warga Sumsel ini tidak berkutik saat diperiksa petugas dan ditemukannya sejumlah kunci letter T sebanyak 10 buah dan senjata tajam sejenis pisau 3 buah. \"Sajam dan kunci letter T ini didapatkan didalam dasbor dan bagian mobil, senjata ditemukan didepan dan disamping jok sopir inisial ZA, sementara untuk Da kita dapat sajam dibagian pinggangnya,\" jelasnya. Menurutnya, pemberian sanksi pidana bagi para tsk ini untuk memberikan efek jera dan juga untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi di Kepahiang. \"Kita akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap pelaku tindak kejahatan, termasuk disini warga yang membawa sajam tanpa peruntukan dan tempat yang pas,\" tandasnya. (505)
Terduga Curi Mobil Dijerat UU Darurat
Jumat 28-02-2014,14:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB