SKPD Wajib Buka Informasi

Jumat 28-02-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setiap badan publik atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi Bengkulu diwajibkan memberikan informasi kepada publik. Untuk memberikan informasi tersebut, SKPD pun disarankan untuk memiliki website sebagai tempat atau wadah informasi yang dibutuhkan. Penyediaan  itu dalam rangka menghindari para kepala SKPD dituntut oleh pemohon informasi sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik (KIP). \"Dalam pasal itu disebutkan bahwa, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah,\" kata anggota KIP Provinsi Bengkulu, Ifsyanusi SSos MSi, kemarin. Terkait dengan undang-undang tersebut, menurutnya, sangat bijak bila setiap SKPD dapat menyampaikan informasi yang ada di lingkungan badan publik yang dipimpinnya melalui website.  Selanjutnya, dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik huruf e juga disebutkan, bahwa SKPD menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik, serta situs resmi bagi badan publik negara. \"Dengan adanya peraturan ini, maka setiap SKPD tidak lagi bisa menyembunyikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali informasi-informasi yang memang sangat rahasia seperti dokumen negara,\" ujarnya. Kewajiban SKPD memberikan informasi kepada pemohon atau khalayak luas itu juga tertuang dalam pasal 20 ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, yang berbunyi; Badan publik negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat. \"Aturan mengenai keterbukaan publik ini sudah cukup banyak, jika ada SKPD yang masih menyembunyikan informasi, maka dapat dapat dikenakan sanksi hukum dan silakan lapor ke Komisioner KIP Provinsi Bengkulu,\" tegasnya. Menurutnya, SKPD diwajibkan menyediakan atau memberikan informasi itu bertujuan untuk peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah menuju pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. \"Sesuai dengan surat instruksi Mendagri No.188.52/1797/sj tentang peningkatan transparansi pengelolaan anggaran daerah, yang berisi memerintahkan kepada kepala daerah untuk menyiapkan menu konten dengan nama transparansi pengelolaan anggaran daerah dalam website resmi pemerintah prov/kab/kota. Selanjutnya mempublikasikan APBD dan Perubahannya, RKA, Realisasi anggaran, RKPD dan LKPD,\" pungkasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait