LEBONG UTARA,BE - Adanya perubahan kebijakan tentang administrasi kependudukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun ini, mengenai digratiskannnya segala bentuk kepengurusan dan penertiban administrasi kependudukan. Tentunya akan berdampak terhadap penghapusannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan adminitrasi kependudukan yang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong. Mulai dari layanan pencatatan sipil seperti pembuatan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian serta pelayanan pendaftaran penduduk seperti untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah, Surat Datang dan lainnya. Dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong Syamsul Bahri Sos MSi dihapuskannya pungutan biaya tersebut tentunya akan berdampak pada minimnya pungutan PAD yang diperoleh Dinas Dukcapil tersebut. Padahal biaya pembuatan akte serta KTP tersebut diatur dalam perda Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pengaturan biaya administrasi ,KTP dan Akta Pencatatan Sipil sebesar Rp 10 ribu perlembar. Untuk itu saat ini pihak Dinas Dukcapil telah mengajukan ke Pemda untuk dapat ditelaah mengenai penghapusan pungutan biaya retribusi penyelenggaraan administrasi kependudukan. \"Ya memang benar ditahun-tahun sebelumnya, untuk pelayanan administrasi kependudukan dikita ada biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu untuk semua pembuatan mulai dari KTP,KK,Akta dan lainnya. Itupun besaran biaya diatur melalui perda, namun karena adanya perubahan yang disampaikan oleh Kemendagri jika untuk segala biaya kepengurusan tidak dipungut biaya alias gratis. Maka sudah tentu,PAD yang selama ini ada maka akan kami minta dari pihak Pemda untuk menghapusnya. Karena jelas tidak akan ada pemasukan yang kita hasilkan disini,\" ungkap Syamsul. Diungkapkannya, untuk pencapaian target PAD Retribusi sampai bulan Desember pada tahun 2013 yang lalu mencapai 86,2 persen atau sebesar Rp 137,9 juta dari dari target PAD sebesar Rp 160 juta. \"Tidak tercapainya PAD tersebut karena banyak faktor, yang jelas kita sudah semaksimal mungkin dalam mencapai target PAD tersebut,\" katanya. (777)
KTP, KK dan Akta Kelahiran Gratis
Kamis 27-02-2014,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :