TUBEI,BE - Kantor Bupati Lebong sekitar pukul 11.30 WIB kemarin mendadak ramai dengan datangnya puluhan masyarakat yang menamakan diri sebagai Komunitas Tambang Rakyat Lebong atau KuMOU\'BONG. Kedatangan mereka untuk menolak izin lingkungan (Amdal) pada perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas yakni PT Tansri Majid Energi (TME). Namun sayangnya, kedatangan puluhan masyarakat tersebut tidak disambut oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi yang saat ini diketahui sedang berada di luar daerah.
Dijelaskan koordinator Publikasi dan Advokasi Komunitas Tambang Rakyat Lebong atau KuMOU\'BONG Nurkhalis Sastro, penolakan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah penolakan pertama pada April 2012 lalu ke Bupati Lebong dan ke DPRD Lebong. Kedua Surat Keberatan izin Lingkungan pada November 2013 lalu ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi BEngkulu dan yang ketiga disampaikan ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong untuk tidak memberikan izin AMDAL pada perusahaan tersebut.
\"Kita dari komunitas Tambang Rakyat menyatakan penolakan terhadap surat Kepala BLHKP Lebong NO:660/44/BLHKP/2014 tentang permohonan izin lingkungan rencana kegiatan pertambangan mineral emas di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu oleh PT Tansri Majid Energi (TME).
\'\'Surat penolakan ini sudah kita sampaikan langsung ke BLHKP Lebong dan ditembuskan ke Kementrian Pertambangn dan Energi (ESDM), Kementrian Lingkungan Hidup, Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi, Kepala BLH Provinsi, Bupati Lebong, Ketua DPRD LEbong, Kepala Dinas Pertambangan Lebong, dan kepada pihak terkait lainnya,\" ungkap Nurkhalis.
Dikatakannya, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa hal diantaranya lokasi tambang PT TME yang masuk dalam lokasi wilayah desa dan hanya berjarak sekitar 400 meter dari lokasi pemukiman penduduk Desa Tambang Sawah. Sedangkan untuk Desa Lebong Tambang hanya berjarak kurang dari 200 meter dari pemukiman penduduk. Hal ini nantinya dikawatirkan akan mengganggu sumber air warga akibat buangan limbah perusahaan tersebut. Kemudian lokasi tambang PT TME lokasi tambang rakyat (Lobang Empat, lobang kompoy dan sekitar lobang kacamata) yang saat ini merupakan lokasi tambang ratusan masyarakat yang menggatungkan hidupnya disana.
\"Nah ini kalau lokasinya diambil alih oleh PT TME jelas masyarakat yang selama ini melakukan tambang tradisional disana akan kehilangan mata pencarian. Karena lahan tambang merupakan lahan satu-satunya untuk mencari nafkah karena tidak ada lahan untuk berkebun atau bersawah,\" kata Nurkhalis.
Untuk itu, diminta agar BLHKP kabupaten Lebong tidak memberikan izin lingkungan AMDAL pada PT TME tersebut.
\"Kalau tetap diizinkan maka kami akan melakukan aksi penolakan dilapangan dan memboikot ekplorasi tambang yang merupakan milik warga Tambang Sawah, Lebong Tambang dan desa lainnya,\" tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Lebong H Kadirman SH MSi yang menerima perwakilan KuMou\"BONG menerima surat tembusan penolakan tersebut dan akan segera disampaikan kepada Sekda dan Bupati Lebong.
\"Seluruh tuntutan masyarakat ini akan kita sampaikan ke bapak Bupati dan Sekda. Saat ini Bupati dan Sekda sedang dinas luar, nanti kita sampaikan setelah beliau pulang ke Lebong. Mudah-mudahan ini ada tindak lanjutnya, kita lihat saja nanti,\" ucap Kadirman.
Sayangnya pimpinan PT TME sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi terkait protes masyarakat. Usai melakukan pertemuan dengan asisten 1 hingga siang kemarin, pimpinan PT TME langsung meninggalkan kantor Pemkab Lebong. (777)