BEGKULU, BE - Lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, kemarin pagi mendatangi Bagian Perlengkapan Biro Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kedatangan komisioner KIP ini bertujuan menuntut fasilitas sebagai penunjang kinerjanya, karena sejak dilantik akhir 2013 lalu hingga saat ini, KIP belum mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah provinsi.
Kedatangan komisioner KIP ini diterima oleh Kabag Perlengkapan Biro Umum Setda Provinsi, Cahyanto Trisantosa SE dan dialog pun digelar di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni SE mengungkapkan, setidaknya ada 3 tuntutan mereka, yakni meminta kantor yang akan dijadikan sekretariat, meminta kendaraan dinas berupa kendaraan roda 4 dan roda 2 serta meminta beberapa PNS yang akan membantu kerja anggota KIP tersebut.
\"Selama ini kami masih menumpang di kantor Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, demikian juga halnya dengan kendaraan dan staf sekretariat masih berstatus pinjam,\" ungkap Emex.
Ia mengaku, beberapa usulan tersebut sangat dibutuhkan pihaknya karena KIP sendiri akan segera mulai bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Baginya kata Emex, sebenarnya sejak dilantik Desember 2013 lalu pihaknya telah berkeinginan untuk mengajukan usulan tersebut. Hanya saja mereka memaklumi akan kesibukan Pemprov untuk mempersiapkan Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar 1-10 Februari lalu.
\"Sekarang HPN telah selesai, dan kami meminta pemerintah daerah untuk menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan KIP itu,\" pintanya.
Menanggapi permintaan itu, Kabag Perlengkapan Cahyanto Trisantosa langsung menyatakan bahwa KIP akan menggunakan eks kantor UKS provinsi yang terdapat di samping Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sebagai kantornya. Saat ini kantor tersebut tidak digunakan sehingga bisa digunakan menjadi kantor KIP. \"Eks kantor UKS itu bisa digunakan, kantor itu cukup memadai untuk KIP,\" ujarnya.
Sedangkan permintaan lainnya berupa kendaraan dinas, Cahyanto belum dapat memastikannya. Dan ia akan menyampaikan permintaan itu terlebih dahulu kepada atasannya. Demikian juga halnya dengan staf sekretariat belum juga bisa diputuskan karena akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sementara itu, salah seorang Komisioner KIP, Ifsyanusi SSos MSi berharap semua tuntutan itu dapat direalisasikan segera oleh pihak Pemprov. Karena berdasarkan Undang-undang KIP, bahwa komisioner KIP disetarakan dengan pejabat eselon dua yang berhak mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya.
\"Untuk kendaraan, kami meminta dua jenis yakni kendaraan roda empat dan roda dua. Roda empat untuk komisioner dan roda dua untuk staf sekretariat. Pentingnya kendaraan itu, karena kami akan mulai melakukan sosialisasi se-Provinsi Bengkulu ini, sehingga tidak memungkinkan menggunakan kendaraan roda dua,\" urainya. (400)