Gubernur Menangkan Gugatan Eks PNS

Kamis 27-02-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah memenangkan gugatan yang dilayangkan salah seorang mantan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Supratman ST ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.  Supratman sendiri menggugat karena tidak terima di diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS oleh gubernur karena tersandung kasus tindak pidana pemalsuan uang yang terjadi beberapa tahun lalu. Keputusan penolakan gugatan Supratman dan memenangkan gubernur ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Indra Kusuma Nusantara SH dalam sidang yang hadiri Kuasa Hukum penggugat, Husni Tamrin SH dan Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov, Bachtiar SH MH di ruang sidang PTUN Bengkulu, kemarin. \"Gugatan penggugat ditolak oleh mejalis hakim, dengan alasan sudah kadaluarsa karena penggugat (Supratman, red) terlambat menyampaikan gugatannya. Semestinya gugatan itu dilakukan sejak 2 tahun lalu, namun baru diajukan beberapa waktu belakangan ini, sehingga dinyatakan  terlambat oleh majelis hakim,\" kata Bachtiar, kemarin. Kendati demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menerima atau melakukan banding ke PT TUN Medan dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Jika selama 14 hari ini penggugat tidak melakukan banding, maka disimpulkan bahwa penggugat menerima keputusan hakim tersebut. \"Kita belum tahu apakah penggugat melakukan banding atau tidak, karena usai sidang tadi kuasa hukum penggugat tidak berkomentar dan langsung meninggalkan ruangan sidang,\" ucapnya. Andaikan penggugat melayangkan banding ke PT TUN Medan, Bachtiar mengaku siap mengikutinya dan optimis kemenangan akan kembali berpihak kepada gubernur Bengkulu. \"Kemana pun penggugat melakukan banding, kami siap mengikutinya. Karena keputusan memberhentikan Supratman secara tidak hormat itu kami nilai sudah tepat, karena ia telah melanggar PP nomor 53 Tahun 2010 tentang kesisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Dan penggugat pun telah terbukti bersalah dengan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IIA Bengkulu selama 7 tahun penjara,\" terangnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait