Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis 27-02-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE – Dua tersangka kepemilikan senjata tajam berinisial SU (20) dan SP (15) warga Desa Apur kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) terancam pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, karena terbukti memiliki senjata tajam jenis pisau tidak sesuai peruntukkannya. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwah kepada wartawan, Rabu (26/2) menjelaskan, dalam waktu dekat kedua tersangka segera duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Kedua tersangka kepemilikan senjata tajam itu sebelumnya diamankan petugas Polres RL di jalan Umum Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang, Kamis dini hari (30/1), sekitar pukul 01.30 WIB. Berkas perkara keduanya telah diselesaikan penyidik dan resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup berserta barang bukti, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. \"Keduanya diduga akan melakukan perampokan, karena memiliki senjata tajam keduanya kita jerat pasal kepemilikan senjata api,\" terang Kasat. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait