CURUP, BE – Dua tersangka kepemilikan senjata tajam berinisial SU (20) dan SP (15) warga Desa Apur kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) terancam pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, karena terbukti memiliki senjata tajam jenis pisau tidak sesuai peruntukkannya. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwah kepada wartawan, Rabu (26/2) menjelaskan, dalam waktu dekat kedua tersangka segera duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Kedua tersangka kepemilikan senjata tajam itu sebelumnya diamankan petugas Polres RL di jalan Umum Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang, Kamis dini hari (30/1), sekitar pukul 01.30 WIB. Berkas perkara keduanya telah diselesaikan penyidik dan resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup berserta barang bukti, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. \"Keduanya diduga akan melakukan perampokan, karena memiliki senjata tajam keduanya kita jerat pasal kepemilikan senjata api,\" terang Kasat. (999)
Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis 27-02-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,13:40 WIB
Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Utara Dilantik, Wabup Sumarno: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung
Jumat 08-05-2026,08:58 WIB
Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
Jumat 08-05-2026,11:25 WIB
Silatwil 1 Mafindo Bengkulu: Fonika Thoyib Terpilih Aklamasi, Ketua DPP Berikan Apresiasi Tinggi
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB
KPID Bengkulu Perkuat Pengawasan Digital, Aplikasi SARAN Disiapkan Lawan Hoaks dan Konten Bermasalah
Terkini
Jumat 08-05-2026,17:25 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polda Bengkulu Pastikan Nelayan Tetap Terlayani
Jumat 08-05-2026,17:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Cairkan Klaim Rp72 Miliar
Jumat 08-05-2026,16:43 WIB
Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Pimpin Deklarasi Zero Halinar di Rutan Manna
Jumat 08-05-2026,16:37 WIB
Tertidur Saat Cas HP, Penghuni Kos di Bengkulu Kehilangan Dua Ponsel, Pelaku Dibekuk Tim Macan Ratu
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB