CURUP, BE – Dua tersangka kepemilikan senjata tajam berinisial SU (20) dan SP (15) warga Desa Apur kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) terancam pasal Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, karena terbukti memiliki senjata tajam jenis pisau tidak sesuai peruntukkannya. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Marwah kepada wartawan, Rabu (26/2) menjelaskan, dalam waktu dekat kedua tersangka segera duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup. Kedua tersangka kepemilikan senjata tajam itu sebelumnya diamankan petugas Polres RL di jalan Umum Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang, Kamis dini hari (30/1), sekitar pukul 01.30 WIB. Berkas perkara keduanya telah diselesaikan penyidik dan resmi di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup berserta barang bukti, sekitar pukul 10.00 WIB kemarin. \"Keduanya diduga akan melakukan perampokan, karena memiliki senjata tajam keduanya kita jerat pasal kepemilikan senjata api,\" terang Kasat. (999)
Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis 27-02-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB