KETAHUN, BE - Berawal dari persoalan menjadi buah bibir warga, sepasang selingkuhan El (27) dan Je (30) warga Desa Serangai Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara (BU) diseret ke sidang adat. Pasangan tersebut dinyatakan terbukti secara adat melakukan perbuatan asusila padahal status keduanya memiliki pasangan sah masing-masing. El merupakan istri sah dari Ga (29) dan belum memiliki anak. Sedangkan Je masih memiliki istri sah bernama Rh (28) yang sudah memiliki satu orang anak. Awalnya warga curiga sering melihat kedua pasangan mabuk asmara ini bertemu di rumah El saat suami El tidak di rumah. Kemudian warga pun mencurigakan kedekatan keduanya, yang akhirnya diketahui keduanya memiliki hubungan serius. Perselingkuhan keduanya ini akhirnya disampaikan kepada kades setempat, karena kedua pasangan sah mereka tidak menerima hubungan terlarang itu diteruskan. Kades Serangai, Sahat Simanungkalik memebenarkan adanya pesidangan perselingkuhan antara El dan Je. Dan untuk urusan keluarga diserahkan kepada masing-masing pasangan, namun pihak desa hanya melakukan sidang desa dan keduanya harus denda adat berupa punjungan atau sejenis nasi tumpeng, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yanga sama. \"Ya kita sudah lakukan sidang desa untuk memberikan efek jera dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,\" ungkap Sahat. Namun untuk denda adat itu masih ditunggu selama tujuh hari mendatang yang akan diserahkan kepada adat setempat yang kemudian baru membuat surat pernyataan agar kedua pasangan itu tidak melakukan perbuatan yang sama, denda adat itu sebagai pengganti kesalahan yang sudah meresahkan warga dan membersihkan kampung yang merupakan adat suku Rejang. (117)
Pasangan Selingkuh Disidang Adat
Rabu 26-02-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:41 WIB
Saksi PT Yokogawa Ungkap Pergantian SKU dan AVR di Sidang Korupsi PLTA Musi
Rabu 30-09-2026,12:32 WIB
Tomi Bantah Terima Rp400 Juta dari Repal dalam Kasus Dugaan Penipuan Bank Bengkulu
Rabu 30-09-2026,12:59 WIB
Polda Bengkulu Tegaskan Pengumpulan Batubara Sungai Tanpa Izin Akan Ditindak
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Terkini
Rabu 30-09-2026,20:56 WIB
Eksklusif: Dugaan Penganiayaan PMI Jadi Momentum Perkuat Sinergi KJRI Jeddah dan Lintas Ormas
Rabu 30-09-2026,16:57 WIB
Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi
Rabu 30-09-2026,16:54 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027
Rabu 30-09-2026,16:52 WIB
Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB