Tak Kunjung Dibahas

Rabu 26-02-2014,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KABAG Hukum Setda Kota, Zohri Kusnadi SH MH, menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Keras (Miras) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota kepada DPRD Kota tak kunjung dibahas. Raperda tentang Miras ini sudah diajukan sejak tahun 2011 yang lampau. Dalam ketetapan Perda Miras ini, Pemerintah Kota akan mengatur adanya retribusi yang harus disetorkan oleh para penjual minuman beralkohol. Namun, Perda tentang Miras ini akan dapat diberlakukan hanya di kalangan hotel-hotel tertentu atau tempat penjualan minuman keras dengan golongan tertentu. Zohri mencontohkan, setiap minuman beralkohol type A dimana alkohol yang terkandung didalamnya hanya 1-5 persen, maka akan dibebaskan dari retribusi. Sementara untuk minuman beralkohol type B dan type C yang mengandung alkohol dari sekitar 5 hingga 50 persen, maka akan ditarik iuran dengan jumlah tertentu. \"Kita menyasar ke hotel-hotel besar karena memang sejak Perda ini berlaku maka warung-warung manisan kecil akan dilarang menjual minuman beralkohol,\" imbuhnya. Dijelaskannya, pembahasan Raperda ini harus dilanjutkan. Terlebih bilamana pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru mengenai hal ini. Menurutnya, pelaksanaan pembahasan Raperda ini akan menjadi sangat penting karena telah tersedianya aturan dasar hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah. Terpisah, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, menyatakan, sejak ia menjabat sebagai Ketua Banleg, ia belum pernah menerima salinan Raperda tentang Miras tersebut. Dijelaskannya, bilamana Perda tersebut telah sampai ke tangannya, ia berkomitmen untuk dapat membahasnya. \"Apa yang diusulkan kepada kami seperti Perda Pasar, Pemondokan dan lain-lain pasti tuntas kami bahas. Tapi kalau Perda tentang Miras kami belum pernah dapat sehingga kami belum bisa melakukan pembahasan,\" demikian Suimi. (***)

Tags :
Kategori :

Terkait