LPJK Laporkan PNS PU

Rabu 28-11-2012,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Sekitar pukul 13.00 WIB Hari Senin (26/11) lalu, Ketua Lembaga Jasa Pengembangan Konstruksi (LPJK) Bengkulu, Ir Jawoto Sumajaya MT dan Manager LPJK, Chairudin MDK (62), Warga Jalan Enggang RT 6 Kelurahan Cempaka Permai mendatangi Polda Bengkulu. Mereka melaporkan PNS PU Provinsi Bengkulu, Ir Herawansyah dan Zetman, SE. Pasalnya, terlapor telah mengunakan, memakai dan memalsukan logo serta merek LPJK, tanpa seizin pelapor selaku pemilik logo yang sah.  Akibatnya,  pihak LPJK Bengkulu menderita kerugian mencapai miliyaran rupiah. Pelanggaran hak cipta itu, terjadi dari tahun 2011 hingga 2012 di Kota Bengkulu ini.

Dikatakan Jawoto didampingi Chairudin MDK kepada wartawan, mereka mengetahui jika  terlapor beserta rekannya  telah mengeluarkan sertifikat badan usaha  dan jasa pelaksana konstruksi yang mengunakan logo dan merek LPJK Bengkulu tanpa seizin pelapor. Padahal Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta nomor : 55/G/20/2010 jika logo dan merek LPJK Bengkulu itu adalah milik sah pelapor. Terkait ulah pelaku itu, pelapor merasa telah dirugikan dan keberatan, Sehingga, melapor ke Polda Bengkulu. \" Kami tidak terima terhadap ulah terlapor yang mengunakan logo dan merek LPJK, yang sesuai dengan hukum sah milik kami. Sehingga kami melaporkan ke Polda Bengkulu ini,\" ujar Jawato  yang diamini oleh Chairudin MDK, kemarin di Mapolda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya,  laporan tengah ditindak lanjuti oleh pihaknya.

Saat dikonfirmasi Pejabat PU Provinsi, Herawansyah yang dilaporkan ke Polda mengatakan,\'\'Silahkan tanya saja pada Mantan Ketua LPJK Habibur. Kalau saya yang jawab nanti yang terjadi hanya debat kusir saja.\'\' Menurut Herawansyah, jauh sebelum kepengurusan yang sekarang, Logo LPJK tersebut memang sudah ada. Logo tersebut milik lembaga bukan perorangan.

Logo LPJK yang sah berdasarkan PP No 4 tahun 2011 bila ditingkat nasional disahkan Menteri Pekerjaan Umum, dan kalau daerah disahkan oleh Gubernur. Jika mereka menag mengaku logo itu miliknya, mana SK gubernurnya? Selain itu keputusan PTUN Jakarta, dengan No 196.B/20/12/PT.UN/Jakarta, tanggal 1 November 2012 bahwa logo LPJK mereka itu tidak legal lagi. Sementara Mantan Ketua LPJK, Habibur Sinyoko saat dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi. Handphone yang bersangkutan tidak aktif. Sehingga keterangannya belum berhasil diperoleh. (111)     

Tags :
Kategori :

Terkait