TAIS, BE- Besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai terlalu besar di keluhkan warga. Hal ini menjadi kendala. PBB sendiri saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten kaur, melalui DPPKAD. \"Jika memang ada masalah, diminta dapat segera melaporkan ke DPPKAD Seluma,” ujar Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Seluma Irihadi Msi, kepada BE. Disampaikannya, jumlah kesalahan tersebut terjadi di beberapa Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur. “Memang data yang digunakan ini dari pusat, sehingga kedepannya bisa kita hapuskan jika ditemukan kesalahan dan disesuaikan dengan semestinya,” ujarnya. Adapun mekanisme pelaporan bagi warga yang menemukan pembayaran PBB tidak sesuai biya, agar meminta surat pengantar dari kades serta kecamatan. Sehingga diperbolehkan untuk melapor ke DPPKAD. Serta DPPPKAD juga bisa melakukan veritifikasi ulang ke lapangan. “NJOP dalam pembayaran pajak ini akan ditentukan oleh daerah. Sehingga mereka yang membayar PBB sudah sesuai dengan kewajibannya,”sampainya Menurutnya pembayaran ini wajib dilakukan setelaah 6 bulan jatuh tempo setelah diterbitkannya kewajiban pembayaran PBB tersebut. Sehingga diharuskan bagi seluruh warga kabupaten Seluma untuk melakukan pembayaran PBB ini. Jika telat dalam pembayaran maka akan dikenakan sangsi pembayaran denda sebesar 2 persen dari nilai yang telah ada. “Pembayaran PBB ini untuk pembagunan juga dan akan berdampak pada pembagunan kabupaten Seluma sendiri,” ujarnya.(333)
Pajak Mahal Dikeluhkan
Selasa 25-02-2014,15:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :