CURUP, BE - Tenaga ahli bidang hukum Bupati Rejang Lebong (RL) Prof DR Juanda SH MH meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup obyektif dan berimbang dalam melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana bencana alam dan tidak terduga (DTT) tahun 2011 pada Sekretariat Pemkab RL.
Kepada wartawan, Minggu (22/02), guru besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu itu menjelaskan, dalam kasus DTT aliran dana kenyataanya juga mengalir ke muspida plus pada saat itu. \"Jangan hanya terbatas waria penerima dana, warga biasa yang butuh biaya berobat, penerima bantuan kebakaran, itu saja yang diperiksa. Info dari pihak Sekretariat Pemda RL dana DTT tersebut juga mengalir kepada mantan Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama yang ikut menerima honor bersumber dari dana DTT harus juga dipanggil untuk diperiksa,\" pintanya.
Pihak Kejaksaan diminta tidak hanya berkutat pemeriksaan terhadap Sekretariat Pemkab RL serta staf bupati saja, namun semua pihak yang ikut menerima aliran dana DTT juga harus diminta keterangan. \"Agar tidak pilih kasih dalam proses pemeriksaan kasus ini, dan agar nampak profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus juga memeriksa mantan Muspida Plus itu,\" terangnya.
Mantan Karo Hukum Pemerintah Propinsi Bengkulu itu menjelaskan, penggunaan DTT itu adalah tidak ada yang salah karena digunakan untuk kegiatan yang tidak direncanakan sebelumnya tetapi penting untuk di bantu dan juga proses pencairan tentu melalui permohonan dari pihak pihak yg disebutkan di atas tadi. \"Sebagai contoh ada proposal untuk dana tambahan finising gedung narkoba misalnya, apa bupati harus mengatakan tidak bisa dibantu dengan alasan tidak ada dana sementara itu sangat penting. Namun karena permintaan mendesak dialihkanlah dari dana DTT. Sepatutnya Kapolres saat itu menolak penggunaan dana tersebut, karena bukan pos nya yang harus dialihkan,\" ungkap Juanda.
Begitu juga Muspida yang menerima honor berasal dari dana DTT. Karena banyaknya kegiatan kemasyarakat yang dilakukan pemerintah daerah saat itu yang melibatkan Muspida, sehingga honor dan oprasional muspida yang dianggarkan tidak cukup, dengan
terpaksa digunakan dana DTT. \"Harusnya Muspida sebagai penerima dana bertanya, ini anggarannya benar tidak pak sumbernya, kalau bukan posnya tidak perlu diberikan honor pak, ini sudah tugas Muspida sebagai mitra Pemda siap dukung kegiatan pemerintah meski tanpa di kasih honor, begitu seharusnya, Muspida itu bukan orang sembarangan mereka mengerti hukum,\" tegas Juanda.
Artinya, sambung Juanda, kalau dianggap salah berarti ada unsur pembiaran dari pihak yang mengerti hukum tadi dalam pengalihan dana DTT tersebut. Juanda menegaskan, dalam kasus DTT ini pihak Pemda RL sama sekali tidak ada niat untuk melarang atau menghambat pihak kejaksaan mengumpulkan bahan dan keterangan, tetapi jangan hanya orang kecil saja yang diperiksa, Muspida dan mantan Muspida di RL juga harus diperiksa. \"Pemeriksaan ini penting, sehingga jelas hulu dan hilir dari aliran dana DTT tersebut,\" pinta juanda yg pernah juga sebagai widyaiswara pada Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indoneisa itu.
Menurut Juanda, dengan bukti yang ada pada pihak keuangan sekretariat Pemda RL, juga tidak ada unsur fiktif atau mark up dalam penggunaan anggaran tersebut apalagi dana yang diberikan bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya. \"Perlu dicatat, Pemerintah daerah RL menggunakan anggaran melalui dana DTT itu tidak lian dalam rangka membantu kegiatan yg tidak direncanakan sebelumnya dan yang tidak ada pos anggaran untuk kegiatan itu tetapi dilihat dari tujuan dan kepentingan tahadap program atau kegiatan tesebut sangat penting untuk di realisasikan, oleh karena itu satu-satunya anggaran yg dimungkin untuk itu ya dari dana DTT, apalagi dana tersrbut dapat kita pertangjawabkan secara hukum,\" tegasnya. (999)