Empat Karyawan DPAM Urung Jadi Tsk

Selasa 27-11-2012,13:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Empat orang karyawan PDAM Tirta Manna yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka (tsk) penggelapan pipa PDAM oleh penyidik Polsek Kota Manna, kemungkinan bisa bernafas lega. Pasalnya penyidik berencana mengubah status mereka dari tersangka kembali menjadi saksi.

Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP ketika dikonfirmasi mengaku jika status 4 karyawan PDAM itu berubah menjadi saksi. Ini dilakukan setelah penyidik mendengar pengakuan dari Direktur PDAM Tirta Manna Mirzan Effendi jika 4 karyawan itu bekerja memindahkan pipa berdasarkan perintahnya. Hal senada juga diakui ke-4 karyawan itu.

\"Dugaan awal kalau ke-4 karyawan PDAM itu terlibat dalam kegiatan penggelapan pipa PDAM itu. Apalagi mereka mengakui kalau adanya perpindahan pipa PDAM dari gudang PDAM ke gudang Minimarket Zan Mart itu. Namun setelah penyidik memeriksa Direktur PDAM, ke-4 karyawan itu bekerja memang atas perintah, bukan kehendak mereka sendiri,\" terang Mega.

Mega menambahkan, rencananya pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara untuk membahas status ke-4  karyawan PDAM itu. Dari hasil gelar perkara itu nanti, kemungkinan pihaknya akan mengubah status ke-4 tersangka  itu untuk kemudian hanya dijadikan sebagai saksi.

Hal ini juga didukung barang bukti, kalau diduga kuat tersangka penggelapan pipa itu adalah tunggal yakni Direktur PDAM itu sendiri. \"Dari hasil penyidikan akhir, dugaan sementara dalam penetapan ke-4 karyawan itu sebagai tersangka terbantahkan dari pengakuan Mirzan, jika dia yang memerintahkan ke-4 karyawan itu melakukan perbuatan itu (memindahkan pipa, red). Sehingga berdasarkan keterangan Mirzan, maka ke-4 itu bisa jadi hanya kami jadikan saksi saja,\" ujar Mega yang mengagendalan pemeriksaan lanjutan terhadap ke-4 saksi mulai hari ini.

Untuk diketahui, Senin (19/11) lalu, penyidik Polsek Kota Manna sudah menetapkan ke-4 karyawan PDAM  yakni Is selaku Kabag Teknis, Hr selaku Kasubag Umum, Nr selaku staf PDAM, serta Bs selaku Kabag Keuangan sebagai tersangka. Namun karena berdasarkan keterangan saksi dan tersangka utama jika ke-4 karyawan itu hanya menjalankan perintah, maka penyidik berencan mengubah status tsk itu menjadi saksi.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait