MUKOMUKO, BE – KPUD Mukomuko, mengingatkan kepada seluruh Parpol maupun Calon Legislatif (Caleg), tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melanggar. Pasalnya, walaupun Caleg itu nantinya sebagai pemenang, bisa saja dibatalkan. “ Aturannya sudah sangat jelas. Bagi yang terbukti melanggar, caleg yang bersangkutan selain dipidanakan juga bisa saja dibatalkan sebagai pemenang,” tegas Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang adalah jadwal resmi kampanye terbuka / umum. Diharapkan para caleg/parpol tidak melanggar jadwal yang telah ditetapkan. Parpol/caleg sebelum melakukan kampanye terbuka juga diharuskan ada pemberitahuan. Ini disampaikan supaya tidak terjadi kampanye secara serentak dengan parpol/caleg lainnya di tempat dan waktu yang sama. “ Pemberitahuan cukup penting. Sehingga dalam penggunaan lapangan yang menjadi lokasi kampanye dapat diatur dengan baik dan tertib,” paparnya. Bagi Parpol yang belum menyampaikan juru kampanye (jurkam) segera dilaporkan. Ini juga untuk mengetahui siapa saja jurkam yang ditunjuk / dihadirkan parpol masing - masing dalam melakukan kampanye terbuka tersebut. “ Sudah ada parpol yang telah menyerahkan nama - nama jurkamya. Yang belum diharapkan segera melaporkan,” ujarnya. Dawud menambahkan, Parpol/Caleg juga tidak diperbolehkan melibatkan PNS dan perangkat desa dalam kampanye. Seperti PNS/ Perangkat desa itu melakukan orasi yang bersifat mengajak supaya masyarakat untuk memilih salah seorang oknum caleg tertentu. “ Harapan kita parpol dan caleg menjalankan aturan yang ada. Begitu pun dengan seluruh elemen masyarakat bersama – sama ikut melakukan pengawasan dan ikut berperan supaya Pemilu dapat berjalan aman, lancar dan tertib,” harapnya. (900)
Caleg Pemenang Bisa Dibatalkan ?
Minggu 23-02-2014,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,12:40 WIB
Sasar 11 Titik Hiburan Malam, Kapolresta Bengkulu Pimpin Razia Besar-Besaran Antisipasi Narkotika
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB