Perangkat Desa “Gigit Jari”

Minggu 23-02-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE- Adanya perubahan Permendagri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa membuat seluruh perangkat desa mulai dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur, Kepala Dusun (Kadus), Imam, Gharim, Bilal dan lainnya di seluruh kecamatan di kabupaten Lebong terpaksa \"gigit jari\". Lantaran belum terima honor selama dua bulan. Didalam aturan baru tersebut, pembayaran honor bagi perangkat desa akan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sumber dananya berasal dari APBD. Dijelaskan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Lebong M Syahroni SSos MSi melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Zamhari Yomi SSTP, jika sesuai dengan aturan memang untuk pembayaran honor bagi perangkat desa dibayarkan melalui dana ADD. \"Jadi mekanisme pencairannya mulai dari anggaran yang akan masuk ke APBDes lalu akan dikucurkan melalui rekening desa. Baru selanjutnya dari kades yang akan melakukan pencairan,\" jelas Zamhari. Selain itu, pihak BPMPPKB Lebong juga saat ini sedang mengupayakan untuk menghitung jumlah besaran ADD dan alokasi honor bagi perangkat desa di seluruh desa. \"Mudah-mudahan sekitar akhir Februari atau awal maret ini untuk penghitungan mengenai pengalokasian jumlah total honor  diterima desa dalam satu tahun anggaran selesai,\" katanya. Sebelumnya, dirinya telah menjelaskan jika untuk anggaran ADD tahun ini mengalami peningkatan. Sebelumnya dari  Rp 6 miliar naik menjadi RP 16,5 miliar. Adanya kenaikan ini seiring adanya perubahan mengenai pengalokasi pembayaran honor perangkat desa dimasukkan ke dalam ADD. \"Sekitar Rp 8 miliar nantinya kita perkirakan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran honor bagi perangkat desa selama 1 tahun,\" katanya. Mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPj) ADD tahap dua tahun 2013 yang lalu tinggal beberapa desa lagi yang belum menyampaikan. \"Jadi bagi desa yang belum menyerahkan SPJ ADD 2013 lalu dikenakan sanksi berupa pengurangan alokasi ADD tahun 2014 sebesar 25 persen,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait