PNS Boleh Jadi Kades

Jumat 21-02-2014,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Sekitar 141 orang kepala desa (kades) akan habis masa jabatannya tahun ini. Pemerintah daerah berharap, pihak desa segera melakukan persiapan menggelar Pilkades. Untuk pemilihan kadesbisa saja dijabat oleh seorang PNS, jika memang memenuhi kriteria dan dipilih oleh masyarakat. Selain itu ia memperoleh izin para tokoh masyarkat, ulama, dan pemerintah desa lainnya. \"PNS bisa jadi kades, asalkan dipilih masyarakat dan mendapatkan izin dari pemerintah desa lainnya seperti tokoh agama, masyarakat, adat dan lainnya,\" kata Asisten I Pemkab BU, Emdan Joni SH MM. Hal itu sudah ada ketentuan SE bupati BU nomor 6 tahun 2013, yang mengatakan untuk persyaratan menjadi kades sangat dipermudah.  Biasanya hanya boleh dua periode, saat ini bisa hingga tiga periode, bisa dari kalangan PNS asalkan memiliki izin pemerintah desa, dan tidak ada ketetapan umur asalkan sudah menikah. \"Kades yang habis masa jabatannya tahun ini, kalau dipiih lagi untuk periode ketiga silahkan, karena sesuai SE bupati itu tadi. Asalkan pemilihannya transparan dan dipilih dari masyarakat,\" imbuhnya. Salah satu desa yang sudah menggelar Pilkades (20/1) yakni Desa Bukti Indah Kecamatan ketahun, yang terpilih Irawan Hadi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Buyung Aksah. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait