MANNA, BE – No (20), warga Desa Lubuk Sirih, Manna yang merupakan pacar Mawar (15), korban perkosaan pelajar salah satu SMA di BS oleh dua tersangka perkosaan yakni Nn (17) dan Dn (20), keduanya warga Desa Lubuk Sirih Manna. Pasalnya No yang juga merupakan pacar korban perkosaan ini merupakan pelaku utama penjualan anak di bawah umur itu kepada kedua tersangka perkosaan itu. Kedua pelaku perkosaan terhadap anak di bawah umur ini mengaku perbuatannya itu dilakukan lantaran keduanya sudah membayar kepada No agar dapat menyetubuhi Mawar dengan menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu serta meminjamkan sepeda motornya untuk menjemput korban. Hanya saja saat ini keberadaan No tidak diketahui. Sebab itu pihak Polsek Manna pun sudah menetapkan No masuk daftar pencairan orang (DPO). Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Manna, Ipda Misqi Akbar mengungkapkan jika No ini sebagai saksi kunci. Sebab menurut pengakuan kedua tersangka, No merupakan perantara. Oleh karena itu No merupan saksi kunci apakah kasus tersebut dapat menjadi kasus penjualan anak di bawah umur atau hanya sebagai kasus perkosaan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur semata. “Saat ini kami masih menetapkan kedua tersangka ini sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, kami berharap agar warna dapat bekerja sama untuk memberitahukan keberadaan No agar dapat segera dibekuk,” terang Risqi. Untuk saat ini kedua tersangka ini pun dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Sedangkan saksi kunci yakni No masih diburu. Sekedar mengingatkan sebelumnya kedua pria ini telah dilaporkan korban ke Mapolsek Manna, Pasalnya pada Rabu (8/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB keduanya telah memperkosa korban dengan terlebih dahulu diancam keduanya di salah satu pondok di dekat Tebat Sekuning Kecamatan Manna. Lalu keduanya pun ditangkap pada Rabu siang dengan Dn sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya. Kemudian NN ditangkap juga di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Dari keterangan kedua tersangka, jika keduanya telah membayar uang sebesar Rp 50 ribu kepada pacar korban yakni No yang saat ini sudah menghilang dan belum diketahui keberadaannya agar dapat berhubungan intim dengan korban.(369)
Penjual Pelajar Ditetapkan DPO
Jumat 21-02-2014,10:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :