BENGKULU, BE - Setelah memeriksa MZ sebagai kontraktor alat peraga Diknas Rejang Lebong (RL) beberapa hari yang lalu, Polda Kembali lagi tersangka korupsi alat peraga Diknas Rejang Lebong (RL), kemarin (20/2). Kali ini tsk AC diperiksa sekitar 8 jam lamanya oleh penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu. Sekitar pukul 09.00 WIB korban langsung diperiksa oleh penyedik dengan di dampingi PH tersangka Muhammad Hatta SH. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka disodori 31 pertanyaan yang dilakukan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut mengenai seputar keterlibatan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada alat peraga tingkat SMP RL. Pernyataan tersebut disangkal M Hatta sebagai PH tersangka. Ia mengatakan, bahwa pemeriksaan kali ini hanya untuk kelengkapan berkas. \"Kita hanya mengikuti prosedur dari Polda Bengkulu, sebab itu kita datang,\" kata M Hata. Sedangkan tersangka tidak memberikan komentar keterkaitannya tersebut. Tersangka langsung meninggalkan wartawan kala ingin ditanya tentang pemeriksaan tersebut. Dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya Kasubdit Tipikor Kompol Dharma Nugraha SIK membenarkan rencana pemeriksaan itu. \"Kita melakukan pemeriksaan seputaran tersangka yang terkait korupsi tersebut,\" kata Dharma. Sementara itu, saat wartawan menanyakan ada satu orang lagi terlibat dengan korupsi alat peraga tersebut, Kasubdit tidak membantah, hanya saja penyidik masih fokus dengan tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. \"Kita masih fokus dengan 8 tersangka, untuk yang lainnya belum,\" ujarnya. (cw3)
Tsk Korupsi Alat Peraga Dicercar 31 Pertanyaan
Jumat 21-02-2014,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :