Tiga Mantan Kepala DPPKAD Saksi

Kamis 20-02-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala Rabu (19/2) kemarin kembali digelar sidang terhadap 4 terdakwa dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong selatan di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu. Dalam sidang tersebut Jakasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei akan menghadirkan 10 orang saksi termasuk 3 mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong yang berbeda priode. Mereka antara lain, H Budi Harianto SE, Mustarani Abidin SH yang saat ini menjabat kepala Bappeda Bengkulu Utara dan Mirwan Efendi SE MSi yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Setdakab Lebong. Dijelaskan Kepala Kejari tubei R Dodi budi Kelana SH MH melalui Kasi pidsus Rizal Edison SH, adapun 7 orang saksi lain yang akan dihadirkan yakni Drs Masfar Afrianto, Sri Yurdanian SE, Indra Saputra SSos, Alhuda, Ria Apriani Rabul dan Gunaidi SE, yang kesemuanya saat itu merupakan PNS di lingkungan DPPKAD Lebong. Kemudian terakhir Khairul Wara yang saat itu menjabat sebagai Bendahara pengeluaran Diknaspora. \"Saksi ini akan dimintai keteranganya di pengadilan, terkait proses pencairan dana pembangun GOR di DPPKAD ditahun 2008 maupun tahun 2009. Mudah-mudahan Seluruh saksi ini bisa hadir, \"jelas Rizal kepada BE diruag kerjanya kemarin. Ditambahkan Rizal, dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya akan menghadirkan 54 orang saksi. Termasuk salah satunya yaitu Eks Bupati Lebong Drs Dalhadi Umar Bsc MSi dan Eks Ketua DPRD H Armansyah Mursalin SE. \"Dalam persidangan kasus hari ini, Kejari Tubei mengirimkan sebanyak empat orang JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) dan akan mengahdirkan sebanyak 54 orang sebagai saksi yang akan memberikan keterangannya di pengadilan Tipikor Bengkulu dengan jadwal yang akan ditentukan,\" tambah Rizal. Sebelumnya pada persidangan pembacaan dakwaan, para terdakwa kasus dugaan korupsi GOR ini didakwa JPU telah merugikan negara  sebesar Rp 6,335 miliar. Keempat orang terdakwa ini didakwa JPU dalam masing-masing dakwaannya telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NOmor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait