BENGKULU, BE - Setelah mendapat kritikan dan masukan dari sejumlah elemen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu berencana merombak Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 52 tentang Zona Pemasangan Alat Perga Kampanye. Perubahan zona meliputi, kawasan yang bebas alat perga kampanye calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol). Selain itu, kawasan yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kamapanye itu sendiri. KPU Kota memastikan akan menata ulang zona tersebut dalam waktu dekat mendatang. Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Kota Bengkulu Deby Harianto SSos. \"Kita masih rapat pembahasan, insyak allah minggu ini sudah ada keputusannya,\" jelas Deby usai mengikuti kegiatan Gakumdu di salah satu hotel di Kota Bengkulu, kemarin. Dijelaskan Deby, permasalahan zonasi kampanye tersebut setelah mendapatkan masukan dari jajaran KPU dan masyarakat serta perserta Pemilu sendiri, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam penataan kawasan-kawasan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Disisi lain, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto menyambut baik rencana KPU Kota untuk melakukan perubahan mengenai zonasi kampenye tersebut. Mengingat selama ini dalam upaya menegakkan aturan yang dibuat KPU tersebut, panwaslu selalu menjadi sasaran kemarahan baik pengurus parpol serta caleg yang tidak bisa menerima saat baliho Parpol atau caleg tersebut ditertibkan. \"Bagus ini, kita mendorong itu terutama mengenai area pribadi semestinya diperbolehkan saja. Atau pada kawasan Padang Jati yang sama sekali belum memiliki zonasi kampanye tersebut seharusanya disedikan, bila tidak setiap pasang atribut disana sudah melanggar,\" terangnya. Dalam kesempaatan tersebut, komisioner KPU divisi hukum ini mengatakan sampai saat ini KPU Kota Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI mengenai jadwal kampanye akbar yang akan dilakukan oleh perserta pemilu yang tinggal beberapa hari lagi. \"Untuk jadwal kampanye kita menunggu keputusan yang dibuat oleh KPU RI, nanti kita tinggal menyesuaikan saja,\" ungkap Deby. Deby mengungkapkan sampai saat ini sudah ada beberapa tempat yang rencananya akan dijadiakan lokasi kampanye terbuka diantaranya Stadion Semarak Sawah Lebar, Lapangan Spot Center, dan STQ. Tetapi untuk menentukan jadwal dan kepatian lokasi kampanye akbar tersebut, KPU masih menunggu juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU RI. \"Jadwalnya 2 minggu sebelum pelaksanaan kampanye kita sudah memberikan jadwal kampanye tersebut tersebut,\" tuturnya. (320)
Zona Kampanye Kota Dirombak
Kamis 20-02-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,13:58 WIB
Tips #Cari_Aman Naik Motor Saat Mudik Lebaran, Utamakan Keselamatan di Perjalanan
Senin 16-03-2026,13:19 WIB
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
Senin 16-03-2026,15:31 WIB
Inflasi Bengkulu 3,88 Persen, Wagub Mian Minta Penguatan Komoditas
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:04 WIB
Kondisi Pusat Kota Bukittinggi H-5 Idul Fitri 1447 H Masih Kondusif, Aktivitas Belanja Mulai Terlihat
Terkini
Senin 16-03-2026,16:01 WIB
Cegah Pungli Parkir di Wisata, Bapenda Kota Bengkulu Pasang Spanduk Tarif Resmi
Senin 16-03-2026,15:58 WIB
Siswa Libur Hingga 28 Maret, Disdikbud Kota Bengkulu Tekankan Peran Orang Tua
Senin 16-03-2026,15:55 WIB
Pengadaan Laptop Disdikbud Mukomuko Disorot, Anggaran 2026 Capai Lebih Rp1 Miliar
Senin 16-03-2026,15:50 WIB
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Talang Gading Siap Beroperasi
Senin 16-03-2026,15:46 WIB