BENGKULU, BE - Setelah mendapat kritikan dan masukan dari sejumlah elemen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu berencana merombak Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 52 tentang Zona Pemasangan Alat Perga Kampanye. Perubahan zona meliputi, kawasan yang bebas alat perga kampanye calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol). Selain itu, kawasan yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kamapanye itu sendiri. KPU Kota memastikan akan menata ulang zona tersebut dalam waktu dekat mendatang. Hal tersebut dikatakan komisioner KPU Kota Bengkulu Deby Harianto SSos. \"Kita masih rapat pembahasan, insyak allah minggu ini sudah ada keputusannya,\" jelas Deby usai mengikuti kegiatan Gakumdu di salah satu hotel di Kota Bengkulu, kemarin. Dijelaskan Deby, permasalahan zonasi kampanye tersebut setelah mendapatkan masukan dari jajaran KPU dan masyarakat serta perserta Pemilu sendiri, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam penataan kawasan-kawasan terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Disisi lain, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto menyambut baik rencana KPU Kota untuk melakukan perubahan mengenai zonasi kampenye tersebut. Mengingat selama ini dalam upaya menegakkan aturan yang dibuat KPU tersebut, panwaslu selalu menjadi sasaran kemarahan baik pengurus parpol serta caleg yang tidak bisa menerima saat baliho Parpol atau caleg tersebut ditertibkan. \"Bagus ini, kita mendorong itu terutama mengenai area pribadi semestinya diperbolehkan saja. Atau pada kawasan Padang Jati yang sama sekali belum memiliki zonasi kampanye tersebut seharusanya disedikan, bila tidak setiap pasang atribut disana sudah melanggar,\" terangnya. Dalam kesempaatan tersebut, komisioner KPU divisi hukum ini mengatakan sampai saat ini KPU Kota Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI mengenai jadwal kampanye akbar yang akan dilakukan oleh perserta pemilu yang tinggal beberapa hari lagi. \"Untuk jadwal kampanye kita menunggu keputusan yang dibuat oleh KPU RI, nanti kita tinggal menyesuaikan saja,\" ungkap Deby. Deby mengungkapkan sampai saat ini sudah ada beberapa tempat yang rencananya akan dijadiakan lokasi kampanye terbuka diantaranya Stadion Semarak Sawah Lebar, Lapangan Spot Center, dan STQ. Tetapi untuk menentukan jadwal dan kepatian lokasi kampanye akbar tersebut, KPU masih menunggu juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU RI. \"Jadwalnya 2 minggu sebelum pelaksanaan kampanye kita sudah memberikan jadwal kampanye tersebut tersebut,\" tuturnya. (320)
Zona Kampanye Kota Dirombak
Kamis 20-02-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,19:05 WIB
Oknum Mahasiswa Terciduk Edarkan Sabu di Kawasan Sekolah, Polisi Amankan 40 Paket Sedotan Merah
Sabtu 11-04-2026,13:34 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Warning Penyerobot Lahan Hutan di Mukomuko
Sabtu 11-04-2026,13:35 WIB
Jaksa Tuntut Dua Eks Pejabat Bengkulu di Kasus Pasar Panorama, Kerugian Negara Capai Rp12,07 Miliar
Sabtu 11-04-2026,14:51 WIB
Modus Klarifikasi Dana Desa, Kades di Bengkulu Selatan Diduga Diperas Oknum LSM
Sabtu 11-04-2026,14:15 WIB
Buron 4 Tahun, Terpidana Tambang Ilegal Seluma Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Bengkulu
Terkini
Sabtu 11-04-2026,15:38 WIB
Bupati Rifai Tajudin Jemput Dana Hibah ke BNPB, Perkuat Program Pascabencana
Sabtu 11-04-2026,15:22 WIB
Bupati Rifai Tajudin Teken MoU, Perkuat SDM Transportasi Bengkulu Selatan
Sabtu 11-04-2026,14:51 WIB
Modus Klarifikasi Dana Desa, Kades di Bengkulu Selatan Diduga Diperas Oknum LSM
Sabtu 11-04-2026,14:29 WIB
Pjs Kades Batu Kuning Resmi Dilantik, Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Amanah dan Sinergi Pembangunan
Sabtu 11-04-2026,14:26 WIB