Statuta Unib Direvisi

Rabu 19-02-2014,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE-  Pasca mundurnya wakil rektor II, Fachrurrozi dari jabatanya, karena dianggap melanggar aturan statuta. Petinggi Universitas Bengkulu (Unib) merevisi terhadap statuta Unib yang baru saja diberlakukan. Kabar direvisinya statuta Unib itupun terungkap dalam agenda rapat senat tertutup yang berlangsung di ruang rapat III, yang dijadwalkan  pada pukul 09.00 kemarin. Rapat ini dipimpin ketua senat  Prof. Dr. Ir. Widodo, M.Sc. Rapat pun juga dihadiri anggota dan para komisi senat, rektor Unib Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc pun hadir dalam  rapat tersebut. Prof. Dr. Ir. Widodo, M.Sc saat dikonfirmasi BE membenarkan  rapat  senat itu membahas revisi  statuta, dan dua agenda Unib lainnya. \"Ada tiga agenda dalam rapat senat ini,  yakni Program pegembangan dosen unib, dekan FKIK dan  revisi statuta,\" kata Prof. Widodo usai rapat. Dari hasil rapat itu pada agenda point tiga yakni revisi statuta belum perlu dilakukan, karena masih baru diberakukan. Meskipun ada beberapa point yang cukup memberatkan dan peraturan itu dianggap  mempersulit Warga unib. Pun begitu senat akan mengaktifkan komisi untuk membuat peraturan dengan berpedoman statuta yang ada, caranya  akan diakomodasi  dengan peraturan rektorat yang digerakkan melalui komisi-komisi tersebut. \"Mudah-mudahan  komisi-komisi ini akan membuat peraturan-peraturan yang pas kondisinya dengan Unib, \" katanya. Apakah revisi itu ada kaitanya dengan mundurnya Warek II, ditanya hal ini, Widodo menegaskan rencana revisi statuta tidak ada kaitanya dengan mundurnya Fahrurozi sebagai Warek II,  melainkan dikarenakan adanya hambatan terhadap pengangkatan jabatan kepala jurusan, sekretaris jurusan, wakil dekan yang seharusnya dipimpin seorang  doktor untuk fakultas yang memiliki program pasca sarjana. Karena ada beberapa fakultas yang jumlah dosen dengan kualifikasi S3 jumlahnya minim. \'\'Jadi sambil mengembangkan kualifikasi dosen,\'\' tegasnya. Sementara itu, agenda pengembangan dosen, doktor yang lulus dari program kerjasama dan izin belajar sudah tidak dipermasalahkan,  dan jika ada yang ingin naik pangkat bisa diteruskan ke Kemendikbud, Dirjen Dikti. Sementara terkait penetapan dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK)  Unib masih mencoba berkonsultasi dengan Universitas Indonesia sebagai pengampu. \'\'Jika dari kedokteran UI ada dikirimkan sebagai dekan, maka akan dicari jalan keluarnya ijazah akan diteken oleh Warek I dan rektor,\'\' tandasnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait