TUBEI,BE - Adanya statemen Inspektur Inspektorat Lebong mengenai penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai mendapat pertentangan berbagai kalangan. Bahkan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong menolak para PNS Pria untuk beristri lebih dari satu alias berpoligami. \"Kalau kami tidak setuju seperti itu. Siapa yang mau di madu atau diduakan? coba saja kalau pria yang istrinya punya suami dua, pasti itu tidak enak. Ya memang itu ada aturannya, tapi kami rasa itu bukan berarti dibolehkan untuk semuanya. Pasti ada kriteria dan syarat-syaratnya, coba dibaca lagi aturan itu, jangan sampai salah penafsiran dan membuat kontroversi yang tidak baik,\" jelas Yen (42) yang diamini tiga orang PNS wanita lainnya pada BE kemarin. Selain itu, anggota DPRD Lebong Ahmad Gusti saat ditanyai mengenai hal tersebut juga tidak setuju. Pasalnya, PNS merupakan abdi negara yang menjadi contoh bagi masyarakat, dan seharusnya menikah sesuai yang diwajibkan negara sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. \"Nah yang kita khawatirkan ini sebagai modus untuk melegalkan jika PNS boleh beristri lebih dari satu. Soalnya kadang banyak para pejabat yang sudah melakukan nikah siri atau nikah secara sembunyi tanpa sepengetahuan orang lain. Kita berharap hal ini tidak terjadi pada pejabat di Lebong,\" kata Ahmad Gusti. Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS tidak boleh beristri dua tanpa izin istri pertama atau tanpa seizin atasan. \"Itu sudah tegas, bagi yang melanggar aturan tadi sudah ada sanksi yang cukup berat,\" jelasnya. Sebelumnya, Inspektur Inspektorat menjelaskan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) ternyata tidak dilarang untuk berpoligami (beristri lebih dari satu) sepanjang hal tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, dijelaskan Kadirman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin beristri dua. \"Adapun beberapa syarat tersebut yakni PNS tersebut wajib memperoleh izin tertulis dari istri pertama, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang bersangkutan dan Bupati, setelah itu setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri dua wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat. Jadi, bukan tidak boleh PNS itu beristri dua. Tapi ada beberapa syaratnya,\" ungkap Kadirman.(777)
Wanita Tolak PNS Poligami
Rabu 19-02-2014,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,10:46 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: China Masih Kokoh di Puncak, Indonesia Peringkat 23
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Terkini
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:00 WIB
Misteri ‘Jeroan’ Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, De Jure Soroti Dugaan Korupsi
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB