TUBEI,BE - Adanya statemen Inspektur Inspektorat Lebong mengenai penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai mendapat pertentangan berbagai kalangan. Bahkan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebong menolak para PNS Pria untuk beristri lebih dari satu alias berpoligami. \"Kalau kami tidak setuju seperti itu. Siapa yang mau di madu atau diduakan? coba saja kalau pria yang istrinya punya suami dua, pasti itu tidak enak. Ya memang itu ada aturannya, tapi kami rasa itu bukan berarti dibolehkan untuk semuanya. Pasti ada kriteria dan syarat-syaratnya, coba dibaca lagi aturan itu, jangan sampai salah penafsiran dan membuat kontroversi yang tidak baik,\" jelas Yen (42) yang diamini tiga orang PNS wanita lainnya pada BE kemarin. Selain itu, anggota DPRD Lebong Ahmad Gusti saat ditanyai mengenai hal tersebut juga tidak setuju. Pasalnya, PNS merupakan abdi negara yang menjadi contoh bagi masyarakat, dan seharusnya menikah sesuai yang diwajibkan negara sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. \"Nah yang kita khawatirkan ini sebagai modus untuk melegalkan jika PNS boleh beristri lebih dari satu. Soalnya kadang banyak para pejabat yang sudah melakukan nikah siri atau nikah secara sembunyi tanpa sepengetahuan orang lain. Kita berharap hal ini tidak terjadi pada pejabat di Lebong,\" kata Ahmad Gusti. Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS tidak boleh beristri dua tanpa izin istri pertama atau tanpa seizin atasan. \"Itu sudah tegas, bagi yang melanggar aturan tadi sudah ada sanksi yang cukup berat,\" jelasnya. Sebelumnya, Inspektur Inspektorat menjelaskan jika berdasarkan Peraturan Pemerintah, seorang pegawai negeri sipil (PNS) ternyata tidak dilarang untuk berpoligami (beristri lebih dari satu) sepanjang hal tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, dijelaskan Kadirman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin beristri dua. \"Adapun beberapa syarat tersebut yakni PNS tersebut wajib memperoleh izin tertulis dari istri pertama, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang bersangkutan dan Bupati, setelah itu setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri dua wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat. Jadi, bukan tidak boleh PNS itu beristri dua. Tapi ada beberapa syaratnya,\" ungkap Kadirman.(777)
Wanita Tolak PNS Poligami
Rabu 19-02-2014,10:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :