BENGKULU, BE - Kisruh pemecatan Titin Sumarni dari komisioner KPU Kabupaten Kaur, oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan berlanjut. Sebab, Titin tidak menerima begitu saja SK pemberhentian dirinya, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Titin melakukan perlawanan dengan bakal menggugat SK KPU Provinsi tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Bengkulu. \"Berkasnya sudah saya tanda tangani dan diserahkan ke kuasa hukum saya. Mengenai waktu pendaftaran gugatan tersebut, kuasa hukum yang mengurusnya,\" singkat Titin yang dikonfirmasi BE melalui telepon kemarin (17/2). Perihal pernyataanya, yang pada awal menerima salinan putusan DKPP tersebut dan tidak akan melakukan gugatan. Ia menjelaskan gugatan itu dilakukan setelah melakukan diskusi dengan keluarga dan rekanya. \"Setelah dapat banyak masukan saya kemudian putusan untuk melakukan gugatan,\" ujar Titin. Sementara itu, Irwan SH selaku pengacara Titin ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, berkas gugatan belum didaftarkan ke PT TUN Bengkulu. Sebab masih melakukan persiapan, dan melengkapi materi guggatan. \"Ya berkasnya sedang disipakan, segera kita masukan,\" beber Irwan. Menurutnya, klienya menggugat KPU Provinsi Bengkulu untuk membatalkan SK pemberhentian Titin Sumarni sebagai anggota KPU Kabupaten Kaur. Menurutnya, permasalahan putusan DKPP yang melakukan pemecatan terhadap klienya itu, merupakan persoalan internal dari KPU. Tetapi untuk pemberhentian Titin dari keanggotaan KPU Kaur tersebut merupakan perkara adminsitrasi. \"Untuk kepastiannya, biar hakim yang memutuskan,\" tukas Irwan. Irwan berpendapat klainnya masih memiliki peluang untuk tetap menjadi anggota KPU. Pasalnya dalam putusan DKPP tersebut, dikatakan Titin diberhentikan karena terlibat dalam Parpol. Padahal, klienya sama sekali tidak menjadi kader Parpol. Untuk perkara DCS tersebut menurut Irwan hanya didaftarkan saja untuk memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan partai terkait. (320)
Titin Sumarni Menggugat
Selasa 18-02-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB