TUBEI, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak dilarang untuk berpoligami (beristri lebih dari satu). Dengan catatan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin. Namun demikian, dijelaskan Kadirman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin beristri dua. Adapun beberapa syarat tersebut yakni PNS tersebut wajib memperoleh izin tertulis dari istri pertama, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang bersangkutan dan kepala daerah. Setelah itu setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri dua wajib memberikan pertimbangan kepada pejabat. \"Jadi, bukan tidak boleh PNS itu beristri dua. Tapi ada beberapa syarat sesuai dengan PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Jadi bagi PNS yang memang telah memenuhi syarat tersebut tidak menutup kemungkinan boleh beristri dua,\" jelas Kadirman. Ditanyakan mengenai apakah PNS wanita juga boleh bersuami dua, Kadirman menjawab jika berdasarkan peraturan tersebut pada bagian ke IV menyebutkan jika PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga atau keempat. Karena seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga dan keempat dilarang menjadi PNS. \"Jadi seperti ini, contohnya Ani merupakan PNS menikah dengan Badu seorang PNS yang telah beristri, maka Ani harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Begitu juga seperti ini, Ani seorang PNS menikah dengan Badu yang bekerja swasta dan sudah beristri, nah Ani juga harus diberhentikan sebagai PNS. Jadi untuk PNS wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu,\" kata Kadirman.(777)
Ini Syarat PNS Mau Beristri Dua
Selasa 18-02-2014,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,15:40 WIB
Honda Culture Fest 2026 Tawarkan Angsuran Ringan, Motor Sport hingga Skutik Bisa Dimiliki Mulai Rp200 Ribuan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB