JAKARTA, BE - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) seperti jeruk makan jeruk. Hal ini diungkapkannya terkait keputusan MK mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Pengabulan gugatan ini sama saja dengan MK membatalkan Perppu yang diterbitkan berdasarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pascatertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. \"Jadi MK ini saya bilang jeruk makan jeruk. Waktu jamannya Pak Mahfud (Mahfud MD) MK ini Tuhan di dunia karena tidak ada seorang pun yang mampu untuk membatalkan, mengawasi dan mengintervensi keputusan MK. Karena tidak diawasi, keputusan kadang-kadang tidak berkeadilan,\" kata Marzuki usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (16/2). Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, MK perlu dijaga keluhuran dan martabatnya seperti Komisi Yudisial menjaga keluhuran Mahkamah Agung. Menurut dia, kalau seandainya dalam pengawasan internal dan pengawasan eksternal MK jalan maka tidak akan ada kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Akil. \"Kalau seandainya \'pengawasan internal\' MK itu jalan, \'pengawasan eksternalnya\' juga kuat maka tidak akan pernah kasus seperti Akil yang berulang-ulang kali melakukan tindak pidana korupsi sampai puluhan kasus,\" kata Refly. Oleh karena itu, menurut Refly, harus ada semacam \'pengawas\' yang bersifat permanen bukan ad hoc. \"Kalau ad hoc itu jeruk makan jeruk,\" ujarnya. (jpnn)
MK Disebut Seperti Jeruk Makan Jeruk
Senin 17-02-2014,21:38 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:38 WIB
Dokter Ikuti Pelatihan CATLAB, Layanan Poli Jantung RSHD Bengkulu Dihentikan Sementara
Rabu 05-08-2026,18:36 WIB