TUBEI,BE - Setelah lama ditangani di Bagian Perlengkapan Setdakab lebong, akhirnya Sekretaris Dearah (Sekda) Lebong secara resmi telah melimpahkan kasus indisipliner yang menjerat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, M Azhari SE MSi ke Inspektorat Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikan Asisten III Setdakab Lebong Mirwan Effendi SE MSi kepada BE kemarin. \"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Inspektorat oleh Pak Sekda beberapa waktu lalu secara resmi. Saat ini kita tunggu saja tindak lanjutnya dari pihak Inspektorat Lebong terkait kasus indisipliner mantan Ketua KPU Lebong tersebut,\" jelas Mirwan. Dikatakan Mirwan, pelimpahan ini sesuai dengan kewenangan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melanggar aturan kedisiplinan pegawai. Diketahui jika Azhari tidak pernah lagi masuk kantor di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong sejak tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Lebong pada Juni 2013 lalu. \"Kita sudah melakukan teguran lisan maupun tulisan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan. oleh sebab itu kasus indisipliner yang dilakukan yang bersangkutan kita limpahkan ke Inspektorat untuk selanjutnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Mirwan. Terpisah, Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi yang dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tersebut membenarkan jika berkas mantan Ketua KPU tersebut telah masuk ke Inspektorat Lebong beberapa waktu lalu. \"Iya sudah kita terima, saat ini kita masih mempelajari berkas tersebut. Kita lihat saja bagaimana selanjutnya,\" singkat Kadirman.(777)
Indisipliner Eks Ketua KPU ke Inspektorat
Senin 17-02-2014,14:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,08:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Manjakan Konsumen Setia lewat Promo 'Servis Meiriah' Sepanjang Mei 2026
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB