BENGKULU, BE - Redhalfi (45), warga Jalan Suprapto, Ratu Samban, Kota Bengkulu terpaksa melaporkan manajemen PT MTF, salah satu perusahaan asuransi di Kota Bengkulu ke Mapolda Bengkulu. Dalam laporannya Sabtu (15/2) lalu, korban mengaku kalau PT MTF telah menggelapkan uang asuransi atas anama suaminya sejak 14 Maret 2012 lalu. Awalnya korban hendak mencairkan uang asuransi suaminya yang sudah meninggal ke PT MTF. Namun saat korban mendatangi kantor MTF sambil membawa bukti ke PT MTF di Jalan S Parman, Kota Bengkulu, namun pihak pihak MTF tidak memberikan polis asuransi dari suaminya tersebut. Tidak terima dan merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan manajemen PT MTF, Redhalfi melaporkan kasus itu ke Mapolda . Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bdi Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan korban.(cw3)
Polis Asuransi Ditolak, PT MTF Dilaporkan
Senin 17-02-2014,11:38 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :