BENGKULU, BE - Kepala Bidang Dinas Pendapatan II pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Zulherman SSos MM, mengatakan, pihaknya mulai melakukan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Disampaikannya, legalitas pembayaran PBB ini menjadi sangat penting karena akan sangat menentukan harga aset, baik berupa bangunan maupun tanah. \"Setiap harga aset akan disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Semakin tinggi NJOP seseorang, harga tanahnya akan semakin tinggi. Tapi apabila NJOP tersebut rendah, maka nilai aset menjadi jatuh. Negara ketika membebaskan lahan warga akan sangat bergantung dengan NJOP ini,\" ujarnya, kemarin. Nilai pembayaran PBB sendiri, lanjutnya, akan sangat bergantung kepada jumlah prakiraan aset yang dimiliki oleh warga kota. Meski UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa Pemerintah Daerah boleh menarik retribusi sektor ini hingga 0,3 persen, namun Pemerintah Kota Bengkulu hanya menetapkan sebesar 0,2 persen. \"Bagi yang asetnya dibawah harga Rp 10 juta, maka warga tersebut tidak kena pajak,\" tukasnya. Zulherman SSos MM menjelaskan, pihak DPPKA Kota Bengkulu akan melakukan penghitungan ulang terhadap tarif NJOP ini. Namun, hasil perhitungan ulang tersebut akan diberlakukan untuk tahun 2015. Sementara untuk tahun 2014 ini NJOP yang ditetapkan masih akan menggunakan tarif lama. \"Kalau sudah di update ini tarifnya sudah berubah,\" ujarnya. Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi lainnya untuk mengukur ulang dasar tarif tersebut. Namun pada tahun ini, Tim Pengelolaan Anggaran Daerah telah memutuskan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sebesar Rp 5 miliar. \"Ke depan targetnya ini bisa mencapai Rp 10 miliar,\" pungkasnya. Sebelumnya dilansiir, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sejak 1 Januari 2014, pengelolaan PBB diserahkan kepada DPPKA Kota Bengkulu. Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat melakukan registrasi di kantor pelayanan PBB di Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar. (009)
Harga Aset Sesuai NJOP
Senin 17-02-2014,11:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,12:28 WIB
Muhaimin Sebut Sekolah Rakyat Jadi Model Baru Pendidikan dan Pemberdayaan Nasional
Senin 19-10-2026,10:31 WIB
Osteoporosis Tak Bergejala, Patah Tulang Panggul Berisiko Fatal bagi Lansia
Senin 19-10-2026,10:48 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Safety Riding di PT Kinarya Selaras Solusi
Senin 19-10-2026,10:54 WIB
Ramadhipa Jaga Peluang Papan Atas Moto3 Junior di Misano
Senin 19-10-2026,12:04 WIB
Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi, Lengkap dengan Filosofinya
Terkini
Senin 19-10-2026,16:03 WIB
Drainase di RT 08 Surabaya Permai 1 Dibenahi, Lingkungan Diharapkan Makin Nyaman
Senin 19-10-2026,15:59 WIB
Drainase Perumahan Bumi Mas Dibangun, Warga Bentiring Kini Lebih Tenang Hadapi Musim Hujan
Senin 19-10-2026,15:55 WIB
Dinas PUPR Kota Bengkulu Tingkatkan dan Rehabilitasi Drainase Gang Merpati 18 Rawa Makmur
Senin 19-10-2026,15:53 WIB
Syamsu Ihwan Nilai Eks Mess Pemda Strategis untuk Kantor Wali Kota dan Pengembangan Kawasan
Senin 19-10-2026,15:51 WIB