SELUMA TIMUR, BE - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Rena Gajah Mati (RGM) tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,2 miliar yang diusut Kejari Tais bakal dipastikan hanya terdapat 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Yakni, Edi Yulius (kontraktor) dan Budi Oknan (PPTK) dan Iwan Kurniawan ST (Pengawas). Diperkirakan, jaksa tak akan menambah tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais, H Murni Amin SH mengakui perihal tersebut. Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan tim jaksa, sejauh ini hanya didapati bukti-bukti keterlibatan 3 nama tersangka tersebut. Sehingga kesimpulan sementara dipastikan tersangkanya hanya 3 orang itu. Namun, jika dikemudian hari tim kembali mendapati bukti-bukti keterlibatan nama lain dalam kasus tersebut, maka tersangkanya pun akan ditambah.
”Tersangkanya 3 orang itu saja. Belum ada bukti ada keterlibatan nama lain. Jadi tersangkanya 3 itu saja, yang 2 diantaranya sudah kita tahan karena dinilai tidak koperatif,” kata Kajari Murni Amin.
Sementara itu, proyek jalan tersebut merupakan kegiatan Pemkab Seluma tahun anggaran 2011. Kasusnya mencuat setelah jaksa melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti dugaan korupsi senilai Rp 600 juta. Tapi, di sisi lain sebelum didapat bukti oleh jaksa tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah duluan mengeluarkan hasil audit yang menyebutkan proyek tersebut terjadi korupsi senilai Rp 72 juta.
Sebagaimana dirilis sebelumnya, Jumat (23/11) 2 orang diantara tersangka resmi dilakukan penahanan. Yakni, Edi Yulius dan Budi Oknan. Kasus tersebut pula berdasar hasil audit BPK, merupakan proyek fisik dari Bappeda Seluma. Sementara menurut tupoksinya, Bappeda tak menjalankan kegiatan proyek fisik, selain melakukan perencanaan pembangunan secara keseluruhan di Kabupaten Seluma. (444)