BENGKULU, BE - Meski Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah telah menginstruksikan agar truk batubara (BB) yang melintas di semua jalur di Provinsi Bengkulu untuk tidak melibihi tonase atau tidak lebih dari 8 ton. Namun hingga masih banyak truk batubara tidak mengindahkan instruksi tersebut, sehingga beberapa ruas jalan, baik jalan kabupaten, provinsi maupaun nasional rusak parah dan menjadi keluhan bagi masyarakat penggunakan jalan. Untu itu, kepala daerah, bupati dan walikota se-Provinsi Bengkulu diminta untuk mengawasi truk batu bara (BB) agar tidak melebihi tonase diatas 8 ton tersebut. \"Pengawasan terhadap tonase truk batu bara itu juga menjadi tanggungjawab bupati/walikota. Jika truk batubara yang melebihi tonase itu masih melintas, maka kerusakan jalan sulit untuk dihindari,\" kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah. Ia menjelaskan, tonase maksimal yang dibolehkan hanya 8 ton. Jika lebih dari itu, pemerintah daerah seperti walikota atau bupati memiliki kewenangan untuk melarangnya atau menindaknya. Bahkan menurutnya, walikota atau bupati berhak menghentikan izin operasional angkutan batubara itu, jika pemilik truk tetap tidak mengindahkan peraturan tentang tonase itu. \"Jika truk batubara melebihi tonase masih melintas, maka memperbaiki jalan sama saja seperti membuang garam ke laut, artinya perbuatan yang sia-sia dan tidak akan membawa manfaat,\" ungkapnya. Di sisi lain, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum juga akan enggan mengabulkan usulan perbaikan jalan di Bengkulu. Jika jalan tersebut rusak akibat dilintasi truk batubara yang over kapasitas, bukan disebabkan oleh penggunakan jalan biasa. \"Dirjen Bina Marga akan mempertimbangkan pemberian anggaran untuk memperbaiki jalan provinsi atau nasional yang dirusak akibat truk batu bara yang melebihi tonase. Jika itu masih ada, diharapkan bupati/walikota agar dapat berperan aktif,\" pintanya. (400)
Kepala Daerah Awasi Truk BB
Senin 17-02-2014,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :