KOTA MANNA, BE - Setelah 5 hari menahan Direktur PDAM Mirzan Efendi SSos di sel tahanan Mapolsek Kota Manna, maka pihak penyidik Polsek Kota Manna akan kembali menyita sisa pipa PDAM yang diduga digelapkan oleh sang direktur.
Pasalnya, dari 46 batang pipa yang diduga digelapkan, baru 17 batang yang disita penyidik sebagai barang bukti. Sementara sisanya 29 batang diakui Mirzan sudah dipasang di kolam air deras miliknya. Hal ini disampaikan Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP kepada BE, kemarin.
\"Dari pengakuan Direktur PDAM, kalau sisa pipa sebanyak 29 batang itu sudah ditanamnya di kolam air deras miliknya. Jadi kami akan kami cek untuk kemudian diangkut ke Mapolsek,\" katanya.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan memeriksa 3 orang saksi yang merupakan tukang angkut yang memindahkan pipa PDAM dari gudang Minimarket Zan Mart ke kolam ikan milik Mirzan. \"Ya kami akan memanggil saksi yang hanya sebagai tukang angkut untuk memastikan keberadaan semua pipa PDAM itu,\" katanya.
Setelah itu, kata Mega, pihaknya akan kembali memanggil karyawan PDAM yang sebelumnya sudah pernah diperiksa. Diantaranya bendahara PDAM, kepala gudang dan saksi pendukung lainnya.
Sedangkan untuk tersangka, meskipun pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan, namun hingga saat ini Polsek Kota Manna belum menerima usulan itu. Sehingga Mirzan masih mendekam dalam ruang tahanan Mapolsek Kota Manna.(369)