JAKARTA, BE - Untuk melamar CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar SPd (sarjana pendidikan) saja tidak cukup. Tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar SPd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru. Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr). Namun Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni hingga Juli depan. \"Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi,\" katanya. Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan. Ketika target tadi sudah tuntas, maka profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan (PPG). Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan. \"Tahun lalu MK (Mahkamah Konstitusi, red) sudah memutuskan, bahwa sarjana non kependidikan boleh menjadi guru profesional,\" tandasnya. Mantan rektor ITS Surabaya itu menuturkan, sistem ini sama untuk lingkungan dosen. Dia menjelaskan bahwa banyak dosen yang bukan alumni fakultas kependidikan. \"Bahkan di ITB itu tidak ada dosen dari fakultas kependidikan. Tetapi bisa mengajar dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen,\" katanya. Nuh mencontohkan untuk materi matematika, tidak ada perbedaan antara matematikanya mahasiswa kependidikan dengan matematikanya mahasiswa matematika murni (MIPA). Nah, untuk sarjana MIPA jika ingin menjadi guru tinggal memberikan materi atau ilmu kependidikan (pedagogik). Mantan Menkominfo itu menjelaskan standar kompetensi guru itu ada empat. Yakni standar personal, standar profesi, standar pedagogik, dan standar sosial. Untuk sarjana non kependidikan, tinggal diberi materi lagi untuk memberikan standar pedagogiknya. Pemberian suntikan materi tambahan itu dilakukan dalam skema matrikulasi. Matrikulasi ini dilaksanakan sebelum sarjana non kependidikan ini mengikuti PPG, untuk memperoleh gelar guru profesi (Gr).(**)
Pelamar CPNS Guru Harus Bergelar Gr
Sabtu 15-02-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Senin 14-09-2026,11:00 WIB
Rambut Berketombe dan Gatal? Ini Tips Perawatan yang Bisa Dicoba
Senin 14-09-2026,10:21 WIB
Jangan Disepelekan, Ini Tips Merawat Kuku Kaki agar Tidak Mudah Jamuran
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB