Gelapkan Mobil, Anggota LSM Diamankan

Sabtu 15-02-2014,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Seorang anggota LSM GERAK berinisial SA, warga jalan Kopri Raya nomor 236 Rt 9 Rw 5 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bengkahulu Kota Bengkulu harus diamankan oleh Polda Bengkulu. Pelaku diamankan kemarin (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB dikediaman SA atas laporan pihak PT Clipan Finance Indonesia (CFI) cabang Bengkulu sekitar 1 bulan yang lalu. Data yang terhimpun, mobil jenis Toyota Kijang Super KF BD 2345 WA yang dikreditnya di CFi dengan cicilan Rp 2,5 juta perbulan ini dipindah tangan oleh SA dengan salah satu temannya. Oleh temannya sendiri cicilan tersebut tidak dibayar selama 7 bulan penuh. Sehingga pihak CFI mendatangi SA untuk menagih cicilan tersebut, namun mobil tersebut tidak ada lagi dengan SA. Hal ini membuat pihak CFI harus melaporkan SA ke Mapolda Bengkulu karena memindahkan tangan tanpa ada laporan dan izin dari pihak CFI. SA mengakui bahwa mobil tersebut menunggal sehingga 7 bulan lamanya. Namun ia tidak menggelapkan mobil tersebut dan ia juga pernah membayar cicilan itu. \"Saya penah menitipkan uang namun mereka menolak sehingga sekarang saya dilaporkan dan dituduh menggelapkan juga,\" kata SA. Menurutnya, ia merasa kecewa terhadap perusahaan tersebut karena menuduhnya melakukan penggelapan. Menurutnya mobil tersebut tidak pernah dipindahtangankan olehnya. \"Saya tidak mengerti kenapa pihak CFI melaporkan saya, karena mobil itu selama ini terus saya bawa, mana mungkin saya pindahtangankan,\" ucapnya. Namun Polda Bengkulu tetap mengamankan SA dan di periksa dan menindak lebih lanjut. Akibat kejadian ini SA terancam hukaman 4 tahun penjara. Sesuai dengan 372 KUHP dan pasal 36 UU RI 1992 tetang penggelapan. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait