KOTA MANNA, BE – Sebanyak tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD BS.
Tujuan kedatangan mereka ini untuk menggelar studi banding mengenai bahan atau pedoman untuk membuat peraturan daerah tentang alih fungsi lahan. Hanya saja mengingat di pemda BS belum ada perda alih fungsi lahan ini, anggota DPRD Benteng ini hanya sekitar 30 menit mengunjungi DPRD BS lalu kembali lagi ke Benteng. “Tujuan kami ke BS ini untuk mencari literatur, sebab kami sedang merencanakan membuat perda inisiatif tentang alih fungsi lahan,” ujar Wasik Saleh, salah satu perwakilan anggota DPRD Benteng kepada Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP MM saat di ruang kerja ketua DPRD BS kemarin.
Mereka mengira, di BS sudah memiliki perda alih fungsi lahan, karena merupakan salah satu kabupaten induk di Provinsi Bengkulu. Hanya saja karena tujuan mengunjungi DPRD BS untuk mencari dasar pembuatan perda alih fungsi lahan tidak membuahkan hasil, maka setelah ngobrol sebentar, anggota dewan itu langsung pamit pulang ke Benteng.
Sementara itu, Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP MM mengungkapkan, jika di BS saat ini belum memiliki Perda alih fungsi lahan. Sedangkan untuk pengaturan masalah alih fungsi lahan, di BS masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga dirinya pun tidak bisa memberikan masukan ataupun pedoman yang diinginkan bagi perwakilan DPRD Benteng dalam membuat perda alih fungsi lahan. “Memang tujuan DPRD Benteng ini untuk mempelajari perda alih fungsi lahan, namun karena di BS belum ada perda tersebut, maka usai berbincang-bincang sebentar, mereka kemudian pulang,” jelas Susman.(369)