Penerima DTT, Juga Bertanggung Jawab

Kamis 13-02-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Para penerima uang yang berasal dari dana tidak terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2011 harus ikut mempertanggungjawabkan uang yang mereka peroleh dari kas negara tersebut. \"Memang benar para penerima tidak mengetahui sumber dana yang mereka peroleh, tetapi penerima harus mempertanggungjawabkan penggunaan setiap bantuan yang diperoleh dari keuangan negara tersebut, soal mereka jadi tersangka nanti setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan tuntas,\" ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Curup Muttaqin Harahap kepada koran ini di Curup, Rabu (12/2). Tetapi terungkap, penerima dana DTT yang saat ini sedang dalam penyidikan tim Kejaksaan Negeri Curup tidak hanya diterima masyarakat biasa yang mengajukan proposal. Namun unsur Muspida pun ikut mendapatkan aliran dana yang berasal dari anggaran DTT. Pantauan wartawan koran ini penyidikan oleh penyidik kejaksaan terus bergulir untuk mengungkap aliran dana DTT, bahkan sekitar pukul 11.00 WIB salah seorang anggota polisi juga ikut diminta memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Curup terkait aliran dana yang diduga juga mengalir intansi Polri RL.  Hal itu semakin menguatkan pernyatan Lembaga Sosial Masyarakat Dewan Penyelamat Keadilan Republik Indonesia (DPK RI) Rejang Lebong. Kepada wartawan, Ketua Umum DPK RI Hermawan Ds mendesak pihak Kejaksaan terus memegang komitmen untuk mengungkap kasus tersebut hingga keakar-akarnya dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang menerima DTT tersebut.  Hermawan mengungkap, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinya menemukan kejanggalan kasus DTT tersebut, salah satunya bermula dari ulah oknum aparatur pemerintah daerah sendiri yang mengungkap aliran dana DTT ke beberapa orang secara pribadi, termasuk oknum unsur Muspida, anggota DPRD RL, Polres RL, oknum Kejaksaan Negeri Curup, Dandim RL Danyon 144 RL, Pengadilan Negeri Curup, Pengadilan Agama Curup. Seperti diketahui, anggaran DTT awal tahun anggaran 2011 awalnya ditetapkan sebesar Rp 3 miliar, kemudian pada perubahan anggaran berubah menjadi Rp 2.443.464.400,00, saat itu anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp 2,384.907.030,00 atau sebesar 97,60 persen dari total anggaran. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait