CURUP, BE - Para penerima uang yang berasal dari dana tidak terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2011 harus ikut mempertanggungjawabkan uang yang mereka peroleh dari kas negara tersebut. \"Memang benar para penerima tidak mengetahui sumber dana yang mereka peroleh, tetapi penerima harus mempertanggungjawabkan penggunaan setiap bantuan yang diperoleh dari keuangan negara tersebut, soal mereka jadi tersangka nanti setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan tuntas,\" ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Curup Muttaqin Harahap kepada koran ini di Curup, Rabu (12/2). Tetapi terungkap, penerima dana DTT yang saat ini sedang dalam penyidikan tim Kejaksaan Negeri Curup tidak hanya diterima masyarakat biasa yang mengajukan proposal. Namun unsur Muspida pun ikut mendapatkan aliran dana yang berasal dari anggaran DTT. Pantauan wartawan koran ini penyidikan oleh penyidik kejaksaan terus bergulir untuk mengungkap aliran dana DTT, bahkan sekitar pukul 11.00 WIB salah seorang anggota polisi juga ikut diminta memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Curup terkait aliran dana yang diduga juga mengalir intansi Polri RL. Hal itu semakin menguatkan pernyatan Lembaga Sosial Masyarakat Dewan Penyelamat Keadilan Republik Indonesia (DPK RI) Rejang Lebong. Kepada wartawan, Ketua Umum DPK RI Hermawan Ds mendesak pihak Kejaksaan terus memegang komitmen untuk mengungkap kasus tersebut hingga keakar-akarnya dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang menerima DTT tersebut. Hermawan mengungkap, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpinya menemukan kejanggalan kasus DTT tersebut, salah satunya bermula dari ulah oknum aparatur pemerintah daerah sendiri yang mengungkap aliran dana DTT ke beberapa orang secara pribadi, termasuk oknum unsur Muspida, anggota DPRD RL, Polres RL, oknum Kejaksaan Negeri Curup, Dandim RL Danyon 144 RL, Pengadilan Negeri Curup, Pengadilan Agama Curup. Seperti diketahui, anggaran DTT awal tahun anggaran 2011 awalnya ditetapkan sebesar Rp 3 miliar, kemudian pada perubahan anggaran berubah menjadi Rp 2.443.464.400,00, saat itu anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp 2,384.907.030,00 atau sebesar 97,60 persen dari total anggaran. (999)
Penerima DTT, Juga Bertanggung Jawab
Kamis 13-02-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Terkini
Jumat 23-10-2026,17:05 WIB
Pemanfaatan Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota Bengkulu Ditargetkan Beroperasi 2027
Jumat 23-10-2026,17:03 WIB
Program 4 in 1 Antar Dokumen ke Rumah Duka, Inovasi Pemkot Bengkulu Dapat Apresiasi Dukcapil Pusat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Bidang Tanah dari Penelusuran Aset Kasus Korupsi Rekrutmen Non-ASN RSKJ Soeprapto
Jumat 23-10-2026,14:56 WIB
MBK Ventura dan Baznas Salurkan 350 Paket Sembako di Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Jumat 23-10-2026,14:53 WIB