KOTA MANNA, BE – Edi Haryanto alias Ucis ( 31) warga jalan Pemangku Basri, Kelurahan Ibul, Kota Manna kemarin dikenakan pasal berlapisi oleh jaksa penuntut umum, Lucky Selvano Marigo SH. Pasalnya Ucis terbukti sebagai tersangka pemilik sabu-sabu sebanyak 5 paket ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya pada 18 Oktober 2013. Selain itu, Ucis diduha sebagai penjual sabu-sabu. Hal ini diketahui karena saat itu Ucis bersama Leo Adi Putra (22), warga Jalan Raden Kuning Kelurahan Gunung Ayu membawa sabu-sabu yang dimasukan dalam kantong asoy pembungkus permen wood di Jalan Raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Menurut Lucky, atas ulahnya itu Edi alias ucis telah terbukti memiliki dan menjual sabu-sabu yang dibuktikan dengan barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya dan satu paket sabu-sabu yang didapat pada dirinya saat tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu itu. Menurut JPU di hadapan ketua majelis hakim PN Manna, H Rienaldi Triandiko SH MH dan hakim anggota I Nyoman SH dan Firdaus SH, pertama Ucis dituntut sebagai pemilik sabu-sabu dengan diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara. Kemudian tuntutan kedua, Ucis dituntut sebagai pengedar sabu-sabu, sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan selama 5 tahun penjara. Sehingga total tuntutan bagi Acis yakni 9 tahun penjara atas dua kasus yang menjeratnya. “Tidak hanya itu, Ucis juga kami tuntut untuk membayar denda Rp 1 M,” ucap Lucky. Adapun teman Ucis, yakni Leo Adi Putra hany dikenakan pasal sebagai pengedar sabu-sabu yakni pasal 112 dan dituntut selama 4 tahun penjara. Selain keduanya, bandar sabu-sabu lainnya yang juga di sidang di PN dalam waktu yang bersamaan yakni Rekwandi (44), warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp 1 M sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut majelis hakim, H Rienaldi Triandiko SH MH setelah sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketiga tersangka pemilik dan pemakai serta bandar sabu-sabu ini, maka sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. “Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa pemilik dan pengedar sabu-sabu,” terangnya sambil mengetukan palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup. Sekedar mengingatkan, 18 Oktober 2013 lalu, Ucis dan Leo ditangkap saat hendak menjualkan sabu-sabu kepada orang lain di jalan raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Lalu siangnya dilakukan penggeledahan di rumah Ucis dan ditemukan 5 paket sabu-sabu. Dari hasil keterangan Ucis, diketahui sabu-sabu itu berasal dari Rekwandi, sehingga tidak berselang lama, Rekwandi pun dibekuk di rumahnya. (369)
Dua Bandar Sabu Dituntut Denda Rp 1 M
Selasa 11-02-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,09:47 WIB
Tak Perlu Kebun Luas, Ini Cara Menanam Tomat di Polybag dari Benih hingga Panen
Rabu 14-10-2026,09:54 WIB
IIBF 2026: Ajarkan Anak Pahami Krisis Lingkungan Tanpa Rasa Takut
Rabu 14-10-2026,09:39 WIB
Tren Kejar Marathon Meningkat, Fisik dan Finansial Wajib Siap
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Terkini
Rabu 14-10-2026,17:34 WIB
Tanggul Air Bengkulu Ditingkatkan, Penanganan Banjir Tanjung Agung dan Tanjung Jaya Belum Tuntas
Rabu 14-10-2026,15:58 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Perkuat Ribuan Agen Perlinsos, Bansos Diharapkan Makin Tepat Sasaran
Rabu 14-10-2026,15:46 WIB
Terseret Arus di Kawasan Dahan Langit, Anak 9 Tahun di Kaur Meninggal Dunia
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB