KOTA MANNA, BE – Edi Haryanto alias Ucis ( 31) warga jalan Pemangku Basri, Kelurahan Ibul, Kota Manna kemarin dikenakan pasal berlapisi oleh jaksa penuntut umum, Lucky Selvano Marigo SH. Pasalnya Ucis terbukti sebagai tersangka pemilik sabu-sabu sebanyak 5 paket ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya pada 18 Oktober 2013. Selain itu, Ucis diduha sebagai penjual sabu-sabu. Hal ini diketahui karena saat itu Ucis bersama Leo Adi Putra (22), warga Jalan Raden Kuning Kelurahan Gunung Ayu membawa sabu-sabu yang dimasukan dalam kantong asoy pembungkus permen wood di Jalan Raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Menurut Lucky, atas ulahnya itu Edi alias ucis telah terbukti memiliki dan menjual sabu-sabu yang dibuktikan dengan barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya dan satu paket sabu-sabu yang didapat pada dirinya saat tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu itu. Menurut JPU di hadapan ketua majelis hakim PN Manna, H Rienaldi Triandiko SH MH dan hakim anggota I Nyoman SH dan Firdaus SH, pertama Ucis dituntut sebagai pemilik sabu-sabu dengan diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara. Kemudian tuntutan kedua, Ucis dituntut sebagai pengedar sabu-sabu, sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan selama 5 tahun penjara. Sehingga total tuntutan bagi Acis yakni 9 tahun penjara atas dua kasus yang menjeratnya. “Tidak hanya itu, Ucis juga kami tuntut untuk membayar denda Rp 1 M,” ucap Lucky. Adapun teman Ucis, yakni Leo Adi Putra hany dikenakan pasal sebagai pengedar sabu-sabu yakni pasal 112 dan dituntut selama 4 tahun penjara. Selain keduanya, bandar sabu-sabu lainnya yang juga di sidang di PN dalam waktu yang bersamaan yakni Rekwandi (44), warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp 1 M sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut majelis hakim, H Rienaldi Triandiko SH MH setelah sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketiga tersangka pemilik dan pemakai serta bandar sabu-sabu ini, maka sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. “Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa pemilik dan pengedar sabu-sabu,” terangnya sambil mengetukan palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup. Sekedar mengingatkan, 18 Oktober 2013 lalu, Ucis dan Leo ditangkap saat hendak menjualkan sabu-sabu kepada orang lain di jalan raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Lalu siangnya dilakukan penggeledahan di rumah Ucis dan ditemukan 5 paket sabu-sabu. Dari hasil keterangan Ucis, diketahui sabu-sabu itu berasal dari Rekwandi, sehingga tidak berselang lama, Rekwandi pun dibekuk di rumahnya. (369)
Dua Bandar Sabu Dituntut Denda Rp 1 M
Selasa 11-02-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,10:53 WIB
Hari Jumat Tiba, Jangan Lewatkan 4 Amalan Ini dari Salawat hingga Doa
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB