DPRD Bahas Perda Wajibkan PNS dan Pelajar Berjilbab

Selasa 11-02-2014,16:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE-Setelah  beberapa kali melakukan  pembahasan melalui Badan legislasi Daerah (Baleg) DPRD akhirnya mengesahkan 23 Program legislasi Daerah (Prolegda) akan dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2014 ini. Dari 23 prolegda yang disahkan untuk dibahas ada dua prolegda yang menarik yakni raperda inisiatif DPRD tentang Raperda  mewajibkan PNS dan Pelajar untuk berjilbab. Selain itu ada juga perda yang mewajibkan pejara wajib baca tulis Alqur’an. Bila sampai Raperda ini disahkan tahun 2014 ini maka dipastikan pada tahun 2015 mendatang tidak akan ditemukan lagi pelajar dan PNS yang berpakaian seksi. Dalam sambutannya Ketua Baleg DPRD kaur Ahmad Kudsi, S.Pd mengatakan inisiatif raperda ini lantaran berdasarkan hasil kajian dan kunjungan kerja (kunker) dilakukan DPRD disalah satu kabupaten di Indonesia yang telah melaksanakannya.   Hasilnya tingkat kriminalitas dan pelecehan seksual dapat ditekan. “Atas inisiatif ini kami memuat dua rperda tersebut dalam prolegda. Dimana salah satu insiatif  prolegda ditahun ini kita akan mewajibkan pelajar dan PNS pakai jilbab,” ungkapnya Dalam rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dihadiri Wabup kaur Hj Yulis Suti Sutri dengan agenda pengesahan Prolegda diruang sidang paripurna DPRD Kaur kemarin dihadiri 13 anggota DPRD kaur dari 25 anggota. Hasilnya mengesahkan 23 prolegda Raperda tersebut yakni Raperda tenaga kelistrikan, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Pembuangan Limbah Air, Raperda Limbah Medis, Raperda IPR, Raperda Biaya Transportasi Haji, Raperda Pelayanan Kesehatan Calon Jamaah Haji, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2013 dan Raperda RAPBD 2014. Selanjutnya masih ada Raperda IUP Mineral Bukan Logam dan batuan, Raperda RAPBD 2015, Raperda Tera/tera ulang, Raperda Zonasi Kawasan Konservasi Perairan daerah Kabupaten Kaur, Raperda Perizinan dan Sertifikasi bidang kesehatan, Raperda rencana induk sistem pengelolaan air minum (Rispam) Kabupaten Kaur. Selanjutnya  Raperda Dana Pelayanan Pendidikan, Raperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Raperda Pelayanan Pelabuhan, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio Pondok Pusaka dan Raperda Pedoman Pelaksanaan ADD Kabupaten Kaur dan raperda Jilbab untuk pelajar dan PNS, Raperda wajib baca tulis alqur’an  dan terakhir raperda tentang pekeran desa dan Kecamatan. “Padat tahapan selanjutnya yakni pembahasan Raperda satu persatu kita harapkan akan semakin cepat selesai dengan demikian raperda ini nanti segera kita terapkan” tutup Samsu amanah, S.Sos yang usai memimpin rapat paripurna.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait