KOTA MANNA, BE – Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan (BS) hingga saat ini belum mendapat kepastian sidang perdana perkara banding, tentang putusan majelis hakim terkait gugatan mantan Assisten II Bupati, H Budiman Ismaun MPd yang dimutasi menjadi guru di SMAN 5 BS. Kabag Hukum pemda BS, Yulius Saisar SH mengungkapkan, dari hasil koordinasi yang digelar minggu lalu diketahui jika berkas perkara TUN BS ini sudah masuk ke PT TUN Medan, namun jadwal sidangnya belum diketahui. \"Berkasnya sudah masuk, tapi waktu sidangnya masih menunggu,” katanya. Menurutnya, belum diketahuinya sidang perdana TUN BS ini diperkirakan banyaknya kasus yang ditangani PT TUN Medan. Sehingga untuk perkara BS masih mengantri . Sekedar mengingatkan pada awal 2013 lalu Bupati melakukan mutasi pejabat. Pada mutasi itu Budiman Ismaun dimutasi menjadi guru Biologi di SMAN 5 BS. Akan tetapi Budiman menolak mutasi itu lantaran dirinya menilai mutasi itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia kemudian menggugat SK mutasi itu ke PTUN Bengkulu dan perkara itupun dimenangkannya. Tidak puas atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Bupati BS mengajukan Upaya banding ke PT TUN Medan. (369)
Sidang PTTUN Belum Diketahui
Selasa 11-02-2014,15:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :