Berkas Curanmor ke Jaksa
TUBEI,BE - Setelah merampungkan Berkas Perkara (BP) 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Hari Senin (10/2) kemarin Say Reskrim Polres Lebong telah melimpahkan berkanya ke Kejaksaan negeri Tubei. Dua tersangka ini warga Kecamatan ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan masing-masing Su (32) dan Cr (28) yang berdomisili di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kasi Pidum Berika Daryanto menjalaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka Cr yang terlibat aksi Curanmor di empat lokasi di Wilayah Lebong dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sementara Su, yang baru pertama kali ikut dengan Cr dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang pidana membawa atau menguasai senjata tajam tidak sesuai dengan peruntukannya atau profesinya. \"Cr terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Ssementara SU meskipun ditangkap bersama Cr ia belum memiliki catatan melakukan pencurian diwilayah Lebong, makanya Su dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, \" jelas Daryanto. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui kasi Pidum Bastian Subuh SH membenarkan sudah menerima berkas 2 tersangka tersebut. \"Ya Berkasnya sudah kita terima, kita akan memeriksa terlebih dahulu apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,\" ucap Bastian. Sekadar mengingatkan, Sabtu (25/1) lalu Satreskrim polres Lebong berhasil mengamankan Cr dan Su saat sedangka berjalan kaki di wilayah Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara. Keduanya diduga sedang mencari sasaran motor di wilayah tersebut untuk dicuri dan dibawa ke Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kunci T dan satu buah sajam jenis Belati ditangan mereka.(777)Selasa 11-02-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,08:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Manjakan Konsumen Setia lewat Promo 'Servis Meiriah' Sepanjang Mei 2026
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,17:10 WIB
Gebyar Mei Makin Untung, Beli Motor Honda di Astra Motor Bengkulu Hemat Angsuran hingga Rp 4,5 Juta
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB