TAIS, BE- Seluruh pemerintah desa boleh berbangga dengan kenaikan dana percepatan pembangunan atau alokasi dana desa (ADD) menjadi Rp 118 juta per desa. Namun dibalik itu, pemerintah desa juga diminta cekatan dalam menggunakan dana tersebut. Selain itu juga diminta lebih cekatan mempersiapkan proposal perencanaan pembangunan.
“Kita harap mulai saat ini penggunaan dana dan perencanaan dilakukan perangkat desa dan memusyawarahkan penggunaan dana. Maka nantinya akan berdampak pada terhambatnya proses pembagunan desa yang akan berkembang,” terang Sekretaris Daerah H Syarifudin DA SH MH.
Mekanismenya, katanya, tidak jauh dari sebelumnya. Setelah bisa mulai mengusulkan pencairan anggaran sebesar 30 persen untuk tahap awal dan pembangunan awalnya. Namun terlebih dahulu dapat melakukan pengusulan proposal pencairan kepada pihak kecamatan. Selain desa, sejumlah pihak lainnya seperti kantor camat dan DPPKAD dapat ikut serta juga percepatan proses pencairan ADD sebesar 30 persen tersebut.
“Mangkanya desa harus segera membuat usulan pembangunan, sehingga jika RAPBD sampai setelah dievaluasi bias segera di proses,” ujarnya.
Seperti diketahui, penggunaan dana percepatan pembagunan kali ini di bebaskan untuk di pergunakan. Setelah Pemkab Seluma tengah merivisi SK bupati terkait penggunaan dana alokasi percepatan pembagunan itu. “Diharapkan dana ini dapat dipergunakan sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil bersama-sama. Dan jangan sampai terjadi tumpang tindih dari pembagunan program pemerintah pusat,” terangnya. (333)