BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kembali memanggil salah satu dari tersangka korupsi pembangunan penahan gelombang (break water) Pulau Baai, kemarin (7/2). Lela Hayati, PPK proyek yang juga Kepala Tata Usaha Kantor Administrator Pelabuhan Pulau Baai diperiksa di ruangan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, tersangka merevisi berkas-berkas keteranganbnya sebelumnya. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Heri Wiyanto SH membenarkan pemeriksaan kasus revisi berkas-berkas keterangan dari tersangka. Namun berbeda dengan pernyataan tersangka, ia mengatakan kalau ia mendatangi Mapolda Bengkulu karena ingin mengembalikan berkas perkaranya. \"Oh saya kesini hanya mengembalikan berkas-berkas saja tadi,\" kata lela. Sementara itu, dalam pernyataannya sebelumnya Lela Hayati yang telah menjadi tersangka, mengaku siap menjalani proses hukum. Dalam kasus ini, selain Lela Hayati, penyidik juga menetapkan kedua tersangka lain yakni M Irfan dari pihak kontraktor pelaksana serta Totok Budi selaku konsultan pengawas pekerjaan. Mereka diduga sudah menggelapkan uang negara yang menurut perhitungan audit BPKP Perwakilan Bengkulu, mencapai Rp 4,7 miliar.(cw3)
Tersangka Break Water Kembali Diperiksa
Sabtu 08-02-2014,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :