BPN Bagikan 400 Sertifikat

Jumat 07-02-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Sebanyak 400 persil bidang tanah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kaur, rampung dikerjakan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemarin (6/2). Sertifikat tersebut dibagikan kepada yang berhak menerimanya.  Legalisasi asset pertanahan tahun 2013 itu diarahkan pada lima sektor, yakni sertifikat program agraria nasional (Prona), sertifikasi nelayan, pertanian, usaha kecil dan menengah serta sertifikasi tanah. “400 Sertifikat sisa dari tahun 2013 lalu, karena dari jumlah 100 sertifikat, yang belum dibagikan sekitar 400 lagi. Sekarang itu sudah rampung, dan bisa diambil,” kata Kepala BNP Hulman Purba, ditemui BE, kemarin. Dilaksanakan program legalisasi aset pertanahan itu, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Sehingga kesejahteraan dan keadilan  dapat terwujud, bentuk kongkrit kepedulian  dari pemerintah melalui BPN. Untuk memperdayakan masyarakat melalui penguatan hak atas tanah, sehingga masyarakat lebih berdaya secara ekonomi. “Dengan adanya sertifikat ini dapat merangsang bagi masyarakat lain yang tanahnya belum bersertifikat, dapat segera berpartisipasi melegalisasikan aset milik warga yang bersangkutan,” ujarnya. Ditambahkan kepala BNP, untuk sertifikat prona tersebut, nantinya akan dibagikan oleh kepala desa setempat. Kepala desa akan langsung mengambil sertifikat tersebut ke kantor BNP. “Untuk sertifikat sisa dari tahun 2013 ini semuanya sudah ditanda tangan, saya harap untuk kepala desa masing-masing segera mengambil sertifikat tersebut, yang nantinya dibagikan ke warganya,” tutupnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait