TAIS, BE- Tindakkan tegas bakal dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma terhadap kepala SDN 56 Penago Baru, Zury SPd. Sang kepala sekolah akan dijadikan guru biasa setelah dianggap terbukti melakukan pemotongan dana bantuan siswa miskin (BSM). “Sanksi tegasnya adalah sebagai guru bisa dan mutasipun akan digelar dalam waktu dekat ini,” kata Plt Kepala Dispendik Seluma, Muksir Ibrahim SPd. Ditegaskannya, beberapa hari lalu oknum guru tersebut sudah membuat surat pernyataan di atas materai enam ribu. Isi surat pernyataan tersebut, yakni menegaskan semua potongan yang sempat dilakukan sudah dikembalikan kepada orang tua siswa penerima BSM. Selain itu juga, oknum kepsek juga berjanji tidak akan melakukan intimidasi kepada orang tua siswa penerima BSM. Serta pernyataan yang ketiga bahwa yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Surat pernyataan tersebut sudah ditanggan kita, selanjutnya kami akan membahas dan lokasi penempatan oknum tersebut sebagai guru kedepannya,” terangnya. Sementara, kapan dan dimana lokasi oknum guru akan mengajar nantinya. Kadis Diknas belum bisa untuk memastikannya. Mengingat Diknas masih melakukan penggodokan terhadap sejumlah guru dan kepala sekolah yang akan di mutasi dan promosi jabatan. “Kita masih fokus dalam penggodokan ini dan ini pasti kita lakukan. Namun atas kejadian ini agar perbuatan tersebut tidak terjadi lagi dikalangan kepala sekolah yang lainnya,” harapnya. (333)
Kepala SDN 56 Dicopot
Jumat 07-02-2014,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB