Terkait Kasus Korupsi Jembatan Gantung MUKOMUKO , BE – Penyidik Kejari Mukomuko mengeksekusi Kabag pemerintahan Pemkab Mukomuko, Safariadi, kemarin (7/2) pagi. Hal itu dilakukan setelah kasasi yang dilakukan oleh terdakwa ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan, menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor pada kelas 1 Bengkulu, pada bulan Juli tahun 2013 lalu. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. “ Ya, terdakwa telah kita eksekusi,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari SH MH melalui Kasi Pidsus, Anton Nur Ali SH dikonfirmasi, kemarin. Salinan putusan dari MA diterima Kejari Mukomuko, pada 22 Januari 2014. Yang selanjutnya melayang surat panggilan. “ Pada panggilan pertama, terdakwa tidak datang . Dan, kemarin (7/2) memenuhi panggilan dan langsung dieksekusi,” tegasnya. Terdakwa, terjerat kasus korupsi pada pembangunan jembatan gantung pada tahun 2010 lalu yang berlokasi di Desa Pasar Sebelah. Dimana terdakwa yang saat itu sebagai KPA, dengan nilai kontrak pembangunan Rp 7 miliar lebih dan telah merugikan negara sekitar Rp 353 juta. Usai dieksekusi, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkulu, untuk menjalani hukumannya. “ Terdakwa langsung kita bawa ke LP Bengkulu, untuk menjalani hukumannya,” ujarnya. Dalam waktu dekat, tambah Anton, akan kembali mengeksekusi, Sri Yuniarti, selaku Kuasa Direktur PT Aditya Mitra Sejajar (AMS) yang mendapatkan proyek pekerjaan jembatan tersebut. Pada panggilan pertama, terdakwa tidak hadir. Dan, akan dipanggil yang kedua kalinya. “ Kita surati penggilan yang kedua kepada terdakwa atas nama SY,” tukasnya. Salinan putusan SY, bersamaan dengan terdakwa S, yang telah kita lakukan eksekusi hari ini (kemarin). Kedua orang terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Ayat 55 UU Nomor 33 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (900)
Kabag Pemerintahan Dijebloskan ke Penjara
Jumat 07-02-2014,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:09 WIB
PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Jumat 24-07-2026,09:00 WIB
Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Jumat 24-07-2026,13:44 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Anita Rosjonsyah Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB
Targetkan Rekor Dunia, 15 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Festival Pantai Panjang Bengkulu 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:11 WIB
KPK Limpahkan Perkara Bupati Nonaktif Rejang Lebong ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, Sidang Segera Digelar
Jumat 24-07-2026,16:01 WIB
Saat Warga Salat Jumat, Kebakaran Hanguskan 7 Ruangan SMPN 19 Kota Bengkulu
Jumat 24-07-2026,14:56 WIB
Kemarau Picu Bunga Taman Kota Bengkulu Layu, DLH Optimalkan Penyiraman dan Gandeng Damkar
Jumat 24-07-2026,14:53 WIB
Tanpa Dana APBD, Festival Pantai Panjang Dinilai Jadi Contoh Kolaborasi yang Sukses
Jumat 24-07-2026,14:51 WIB