Tak SNI, RPH Terbengkalai

Jumat 07-02-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AMEN,BE - Hingga saat ini kondisi rumah potong hewan (RPH) yang berada di komplek Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lebong terlihat terbengkalai. Kondisi tersebut dikarenakan kondisi rumah potong hewan yang diakui Dinas Perikanan dan Peternakan milik Pemprov Bengkulu tersebut belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten Lebong Sumiati SP, yang ditemui BE diruang kerjanya kemarin (6/2), \"Bangunan rumah potong hewan ini dibangun tahun 2008, tapi hingga saat ini masih belum bisa kita gunakan. Karena kondisi RPH tersebut belum memenuhi standar SNI.\'\' Namun demikian, untuk kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat pemotongan hewan terus dijalankan dengan langsung turun ketempat pemotongan hewan yang berada di pasar. Dikatakan Sumiati, belum standarnya kondisi rumah potong hewan tersebut dikarenakan masih belum lengkapnya sarana dan prasarana seperti kondisi bangunan yang harus tertutup, sumber air yang harus memadahi, serta fasilitas lainnya yang belum ada di rumah potong hewan tersebut. \"Jika memang nantinya tidak menyalahi aturan, bangunan milik Provinsi ini akan kita tukar guling, sehingga untuk pemanfaatannya akan sepenuhnya dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan,\'\' imbuhnya. Tempat pemotongan akan diletakkan didekat pasar hewan sehingga dianggap lebih efisien dan bermanfaat. Namun tentunya ini perlu kajian lebih dalam lagi. Disisi lain, sesuai dengan Perbup tahun 2013 lalu Dinas Perikanan dan Peternakan Lebong sudah menyumbangkan Pendapatan Asli Daearah (PAD) sekitar Rp 1 juta lebih dari pemotongan hewan. Pada tahun sebelumnya tahun 2012 PAD yang dihasilkan dari pemotongan hewan belum ada. \"Padahal kalau hitungannya, satu ekor sapi atau kerbau yang dipotong bisa menghasilkan PAD sebesar Rp 32.000 / sekali potong,\'\' ucapnya. Hal itu tentunya ada item yang harus dipenuhi. Sedangkan RPH hanya memenuhi item pemeriksaan sebelum dipotong dan pemeriksaan daging setelah dipotong. Dari dua item ini baru bisa diperoleh PAD Rp 8000 / ekor sekali potong. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait