KOTA MANNA, BE – Dua tersangka kasus proyek pengadaan peralatan kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) BS tahun 2012 lalu yakni Abdul Karim Yahya SE selaku mantan Kepala KLH dan Aji Zulkarnaen selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manna oleh penyidik Polres BS. Selain itu, kedua tersangka bersama penyidik Polres menyerahkan sejumlah uang kerugian negara sebesar RP 20 juta. Masing-masing kedua tersangka ini menyetorkan uang Rp 10 juta ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah penyerahan barang bukti kerugian Negara ini, keduanya pun tidak ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH membenarkan jika kedua tersangka kemarin telah menyetorkan sebagian uang kerugian negara ke JPU. “Memang keduanya telah menyerahkan uang masing-masing Rp 10 juta. Karena pada tingkat penyidikan Polres keduanya tidak ditahan lantaran selalu kooperatif, maka di tingkat JPU pun keduanya juga tidak kami tahan,” ucap Adi.
Meskipun keduanya tidak ditahan, Menurut Adi, pihaknya tetap mewajibkan keduanya tetap wajib lapor ke Kejari Manna untuk proses lebih lanjut. Semua berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) itu kemudian akan diserahkan ke pengadilan setelah Kejari menentukan nama-nama jaksa yang akan menjadi JPU untuk mengikuti persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Sementara untuk tim JPU-nya akan kami musyawarahkan terlebih dahulu guna melakukan tuntutan terhadap kedua tersangka saat persidangan nanti,” terangnya.
Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu pada KLH ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan dengan dana Rp 1,1 miliar. Dana ini untuk pengadaan kontainer, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah. Hanya saja pada pelaksanaannya diduga ada kerugian negara lalu disidik oleh penyidik Polres BS. Dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara senilai Rp 278 juta.(369)