AMEN,BE - Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE menegaskan PNS merupakan jabatan struktural dalam pemerintahan, sehingga harus bersikap netral. Karena itu, pejabat maupun PNS lainnya dilarang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ataupun kampanye calon legislatif ditahun 2014 ini. PNS yang terbukti terlibat kampanye pemilihan bisa dipidanakan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu. \"Bahkan untuk hukuman pidana PNS yang terlibat kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 278 PNS tersebut diancam hukuman kurungan penjara selama 1 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta,\" tegas Junaidi. Dikatakan Junaidi, sanksi tersebut berlaku sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS. Jika terdapat cukup bukti, PNS tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Menurutnya, alat bukti keterlibatan PNS bisa berupa rekaman video, suara, atau surat tertulis. Minimal dua alat bukti keterlibatan dinilai cukup untuk menjerat PNS. \"Tergantung pelanggarannya. Kalau ada bukti cukup maka bisa dikenakan sanksi,\" katanya. Selain itu, ditanyai mengenai apakah sudah ada laporan mengenai PNS yang terlibat kampanye caleg, Junaidi menjawab hingga saat ini Panwas belum menerima laporan dari Panwascam maupun masyarakat yang mengatakan adanya PNS yang terlibat kampanye salah seorang calon legislatif. \"Memang dugaan kita saat ini sudah ada PNS yang terlibat kampanye Caleg, tapi kalau secara resmi kita belum ada menerima laporan tersebut. Jika nantinya ada laporan maka kita akan segera menindak lanjutinya,\" pungkas Ju
Kampanye Caleg, PNS Dipidana
Kamis 06-02-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,15:12 WIB
Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran QRIS Mulai Diterapkan
Rabu 23-09-2026,14:19 WIB
Ahmadianto Saputro, Putra Bengkulu Selatan yang Raih Gelar Doktor di Usia Muda
Rabu 23-09-2026,14:36 WIB
Sidang Korupsi SKU-AVR PLTA Musi, Saksi Ungkap Pengadaan Didominasi PT Hensan
Rabu 23-09-2026,15:00 WIB
Jasad Ditemukan di Enggano Ternyata Surakhman, ABK Kapal yang Hilang Bersama Jurnalis
Rabu 23-09-2026,15:10 WIB
BI Bengkulu Dorong Digitalisasi Pajak Daerah Lewat QRISTO
Terkini
Kamis 24-09-2026,10:41 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal dan Tema Hari Santri Nasional 2026
Kamis 24-09-2026,10:37 WIB
AC Mobil Mendadak Tidak Dingin? Kenali 6 Penyebab dan Solusi Daruratnya
Kamis 24-09-2026,10:29 WIB
550 Imam Besar dari 39 Negara Berkumpul di Jakarta, Ini Agenda Utama IGIC 2026
Rabu 23-09-2026,15:13 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Program Satu Kelurahan Satu Komoditas untuk Dorong Ekonomi Warga
Rabu 23-09-2026,15:12 WIB