Sembilan Pelanggaran Pemilu

Rabu 05-02-2014,16:32 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Meji Kasanova, SE mengatakan berdasarkan catatan Panwaslu terdapat sebanyak 9 pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh Calon legistatif (Caleg) dan Partai politik (Parpol) peserta Pemilihan umum (Pemilu). Pelanggaran yang terjadi, berupa pemasangan atribut caleg dan parpol diatas pepohonan, pagar terminal dan tiang listrik. \'\'Hal itu, melanggar dari ketentuan yang ada. Hingga saat ini, pelanggaran itu masih saja terjadi karena atribut masih terpasang dan belum dilepas. Pelanggaran ini harus ditertibkan,\" ungkap Meji. Menurutnya, terkait 9 pelanggaran itu Panwaslu sudah melayangkan surat kepada Kasat Pol PP untuk segera melakukan penertiban terhadap atirbut Caleg dan Parpol yang melanggar aturan tersebut. Surat rekomendasi penertiban pelangagran itu telah dikirimkan oleh Panwaslu. \"Surat rekomendasinya sudah kita layangkan,\" katanya. Dijelaskannya, pelanggaran alat peraga itu terjadi hampir disetiap kecamatan di Bumi Maroba Kite Maju ini, seperti, di Desa Sukarame Kecamatan Taba Penanjung, di desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji, desa Nakau Kecamatan Talang Empat, desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang dan lainnya. \"Pelanggaran ini harus diperhatikan oleh masing - masing Parpol,\" jelasnya. Ia menambahkan, penertiban pelanggaran alat peraga itu berdasarkan UU NO 5 Tahun 2011 tentang penyelengara pemilu. UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPD, DPR dan DPRD. PKPU Nomor 1 tentang pedoman pelaksanaan kampanye dab Perbawaslu no 13 tahun 2012 tentang cara pengawasan Pemilu. \"Aturan yang mengatur persoalan alat peraga ini jelas dan cukup banyak,\" pungkasnya. (111) 

Tags :
Kategori :

Terkait