TAIS, BE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten akhirnya melakukan tindakan tegas kepada calon legislatif (Caleg) yang akan maju pada pemilu 9 April mendatang. Salah satunya adalah Caleg PAN dari Dapil IV Sri Harlianti lantaran melanggar aturan KPU yang menyebutkan bahwa sebelum penetapan DCT, caleg harus mundur dari jabatannya. Sedangkan Sri Harlianti masih tercatat sebagai bidan pegawai tidak tetap (PTT). “Ini merupakan sanksi yang tegas bagi Caleg yang melanggar aturan. Padahal dari bulan Agustus lalu hal ini telah disampaikan agar mengundurkan diri dari Kades maupun bidan PTT ini,”terang Ketua KPU Kabupaten Seluma Rusdi Effendi SP Ini terbongkar setelah KPU melakkan veritifikasi lebih lanjut terhadap persyaratan caleg dan adanya laporan dari seluruh pihak. Namun, tidak hanya Sri Harlianti namun sejumlah caleg lainnya akan menyusul setelah jika ada melaggar aturan dan tidak memenuhi berkas. Ketua DPD PAN Seluma Lasmi Jaya SIP legowo atas sikap yang di tunjukkan oleh KPU Seluma. Sekalipun partainya dirugikan terutama DP IV calegnya berkurang. Hanya saja ini telah menjadi kekuatan tetap dari KPU dan tidak bisa dibantah lagi. “Apa boleh buat, meskipun kami dirugikan tapi kami harus menerima keputusan KPU Seluma ini, ” singkatnya.(333)
Caleg PAN Dicoret
Selasa 04-02-2014,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,18:25 WIB
HIPKA Bengkulu Tancap Gas, Kolaborasi Pengusaha dan Perbankan Didorong Perkuat Ekonomi Daerah
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Sabtu 01-08-2026,18:09 WIB
Nasib Tejo Suroso Menggantung, Hasil Klarifikasi Sudah di Tangan Gubernur
Sabtu 01-08-2026,18:08 WIB
Polda Bengkulu Siagakan Personel dan Peralatan Antisipasi El Nino serta Karhut
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB