Keong Mas yang banyak dianggap hama oleh para petani di Kepahiang ternyata bisa digunakan untuk pupuk organik. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kepahiang Ir Taufik MD menyampaikan untuk mengolah keong mas sebagai pupuk organik mikroorganisme lokal (MOL) dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. \"Tahap pertama pengumpulan sekitar 1 kg keong mas untuk dicampur dengan gula merah seperempat dan satu liter air kelapa. Lalu daging keong mas ditumbuk hingga halus. Gula merah yang sudah diiris tipis dicampurkan dengan merata. Lalu dimasukkan ke dalam satu tempat untuk ditambahkan dengan air kelapa lalu kembali diaduk hingga rata,\" ujarnya. Dikatakannya, langkah selanjutnya tutup rata-rata adukan dengan plastik hingga dua minggu kemudian cairan sudah dapat dimanfaatkan sebagai pupuk untuk tanaman. Namun sebelumnya harus disaring terlebih dahulu agar larutannya dapat dipisahkan. \"Sayangnya hingga saat ini banyak petani belum mengetahui keuntungan dari keong mas tersebut dan hanya memandang kalau keong mas hanya sebagai hama murni yang tidak memiliki nilai apapun. Makanya kita selalu berkoordinasi dengan PPL untuk mensosilisasikan tentang pupuk organik dari keong mas ini,\" tandasnya.(505)
Keong Mas Bermanfaat
Selasa 04-02-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:36 WIB
Ketika Diam Menjadi Sinyal: Membaca Fenomena Silent Struggle dalam Perspektif Ilmu Komunikasi
Senin 27-07-2026,15:55 WIB
Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Senin 27-07-2026,15:59 WIB
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Senin 27-07-2026,16:05 WIB
Fenomena 'Kotak Kosong' Masuk Desa, Ini Peta Aturan Baru Pilkades Serentak di Mukomuko
Senin 27-07-2026,15:46 WIB
Spektakuler! Kota Bengkulu Raih Rekor Dunia LEPRID Lewat Tari KATERA 15 Ribu Penari
Terkini
Selasa 28-07-2026,13:31 WIB
Perkuat Peran Tokoh Agama, Pemkot Bengkulu Ajak Bersatu Wujudkan Kota Bersih dari Narkoba dan Geng Motor
Selasa 28-07-2026,13:27 WIB
Helmi Hasan Minta OPD Utamakan Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Kejar Nilai Ombudsman
Selasa 28-07-2026,13:25 WIB
Audiensi dengan Ombudsman RI, Helmi Hasan Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Selasa 28-07-2026,13:23 WIB
Pengajuan Pemberhentian ASN Resmi Online Mulai 1 Agustus 2026, BKPSDM Mukomuko Tegaskan Bukan Pemecatan Massal
Selasa 28-07-2026,13:17 WIB